20260226_140932_copy_800x555
Hukum & Kriminal

Sama Perbuatan Narkoba, Dua WNA Divonis Berbeda – Satu Dapat 11 Tahun, Rekannya 8 Tahun Penjara

Dua warga negara asing yang melakukan perbuatan pidana narkotika yang sama dengan barang bukti yang sama mendapatkan hukuman berbeda di Pengadilan Negeri Denpasar.