1000032586
Hukum & Kriminal

Selundupkan Narkotika ke Bali, Guru Asal Malaysia Divonis 6 Tahun 3 Bulan

Warga Negara Malaysia, Evelyn Sidhu (31) yang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena ditangkap karena diduga menyelundupkan Narkotika ke Bali