Selundupkan Narkotika ke Bali, Guru Asal Malaysia Divonis 6 Tahun 3 Bulan
Warga Negara Malaysia, Evelyn Sidhu (31) yang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena ditangkap karena diduga menyelundupkan Narkotika ke Bali
Warga Negara Malaysia, Evelyn Sidhu (31) yang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena ditangkap karena diduga menyelundupkan Narkotika ke Bali