Eksepsi Tergugat Diterima, Gugatan I Made Darma Eks Anggota DPRD Badung Rontok
“Jadi dalam amar putusannya hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Hakim menerima eksepsi dari kami (tergugat),” ujar salah satu pengacara senior ini.
“Jadi dalam amar putusannya hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Hakim menerima eksepsi dari kami (tergugat),” ujar salah satu pengacara senior ini.