Ilustrasi DENPASAR-Fajarbali.com|Dua terdakwa kasus narkoba, Fakhrul Rozi (terdakwa I) dan Gede Surya Maheswara (terdakwa II) yang ditangkap usai ambil tempelan sabu di wastafel kamar mandi Indomaret tidak bisa berbuat banyak saat dituntut 4 tahun dan 6 bulan (4,5) tahun penjara. Keduanya oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana […]