1000130873
Hukum & Kriminal

Bunuh Cewek Michat, Anak Buah Kapal iDipenjara 12 Tahun

Anjas Purnama. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.