Duduga Edarkan Narkotika di Bali, WNA Estonia Dituntut 16 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Terdakwa Artur Gordejev (36), warga negara asal Estonia, dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika. Ia dinilai terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Bali.
