Screenshot_20260302-223046_WhatsApp_copy_800x515
Hukum & Kriminal

MA Batalkan Vonis Lepas PN Denpasar, Ngurah Oka Divonis Bersalah Buat Surat Palsu

Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya memutuskan bahwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Putusan hukum tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 1941 K/Pid/2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2025.