Pelaku Dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 12 Tahun Penjara.
Pelaku Dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 12 Tahun Penjara.