Suyasa Terima Kunker DPRD Minahasa Diskusi Soal RTRW

MANGUPURA - fajarbali.com | Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, S.H., Kamis (12/3/2020), menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Saat itu, politisi Partai Golkar tersebut didampingi salah satu Kabid Tata Ruang di Dinas PUPR Badung Larasati Adnyana.

 

Rombongan DPRD Minahasa dipimpin Ketua DPRD Glady PE Kandouw didampingi Ketua Pansus RTRW-nya Dharma P. Palan dan sejumlah anggota seperti Robby Langkutong, Merry Maya Walelang, Putri Martin Pontororing, Jane S. Merung, Angely Th. Runtu dan sejumlah anggota lainnya. Rombongan juga melibatkan sejumlah staf.

Dharma P. Palan memaparkan, kedatangannya ke DPRD Badung untuksharing soal rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang saat ini tengah digodok. “Kedatangan kami ke sini tiada lain untuksharing mengenai RTRW,” ujarnya.

Dia memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi di Minahasa dalam rangka menetapkan RTRW seperti persoalan batas-batas wilayah yang hingga kini belum ada titik temu dengan Kota Manado. “Apakah hal ini juga terjadi di Kabupaten Badung dan bagaimana penyelesaiannya,” ujarnya.

Dharma juga mengapresiasi penggunaan pakaian adat setiap Kamis oleh ASN maupun pihak swasta di Bali yang menjadi kebijakan Bali sesuai dengan pergub. “Ini menjadi inspirasi kami untuk bisa diterapkan di Minahasa sebagai kearifan lokal,” katanya.

Sebelum menjawab soal RTRW, Wayan Suyasa mengucapkan selamat datang di Kabupaten Badung, Bali. Selain itu, Suyasa juga mengucapkan terima kasih karena rombongan DPRD Minahasa menggunakan Badung sebagai lokasi sharing. “Terima kasih karena sudah melakukan sharingn ke Badung,” ujar Suyasa.

Terkait dengan RTRW, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung tersebut menyatakan, kebetulan RTRW Badung telah rampung. Saat ini, tegasnya, Badung sudah menuju rencana detail tata ruang (RDTR). “Dari enam kecamatan di Badung, satu RDTR yakni Kuta Selatan telah rampung,” katanya.

Selanjutnya, Suyasa menyerahkan kepada Kabid Tata Ruang Larasati Adnyana untuk memberikan penjelasan secara teknis. Dijelaskan, tiga tahun setelah RTRW ditetapkan, kabupaten/kota harus sudah melanjutkan ke rancangan RDTR. Setidaknya ada tiga hal yang harus dipenuhi untuk penetapan RDTR yakni proyek strategis, ruang terbuka hijau wajib 20 persen, dan lahan pertanian berkelanjutan. “Ketiga syarat ini harus bisa dipenuhi untuk penetapan RDTR-nya,” tegasnya.

Terkait dengan batas-batas wilayah, ujarnya, Badung dan Denpasar sempat mengalaminya. Sejak Denpasar lepas menjadi Kota Denpasar, persoalan batas wilayah terjadi. “Satu sama lain tetap ngotot. Akhirnya penyelesaiannya dengan fasilitasi Kepmendagri sehingga persoalan batas wilayah bisa selesai,” katanya.(put).

Scroll to Top