BULELENG-fajarbali.com | Wakil Bupati Gede Supriatna, mewakili Bupati Buleleng menyampaikan jawaban resmi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ke- Lima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Paripurna Gedung Dewan Buleleng, Selasa (14/10/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya didampingi para Wakil Ketua serta dihadiri segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.
Dalam Jawaban bupati, menyapaikan apresiasi kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD yang tergabung dalam fraksi-fraksi dalam memberikan tanggapan dan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan ke Lima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat daerah.”Terus terang kami menyampaikan aspirasi terhadap apa yang menjadi tanggapan para fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng terkait rencana peraturan daerah agar lebih sempurna,”kata Sujtidra dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna.
Lebih lanjut disampaikan terkait dengan perbagai pandangan dan usulan dari masing-masing fraksi dirinya menilai masukan konstruktif ini sebagai Langkah awal yang baik dalam rangka penyempurnaan ranperda ini.”Seperti halnya terkait dengan masukan pasca dilaksanakan rekonstruksi terhadap prangkat daerah diharapakan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada Masyarakat,”lanjutnya.
Dalam jawabannya Bupati Buleleng sependapat bahwa dalam melakukan penataan kelembagaan sebelumnya telah dilakukan kajian dan analisis beban kerja, dan evaluasi kinerja perangkat daerah Dimana hal tersebut telah mendapat rekomendasi dari pemerintah Provinsi Bali dan Kementrian Dalam Negeri.”Dimana penataan ini bukan semata-mata dalam rangka perampingan dan efesiensi semata, namun lebih diharapkan dalam menciptakan perangkat daerah yang fungsional, adaptif, dan berfokus pada pelayanan publik yang lebih baik lagi, dengan berorientasi pada Prinsif Efisiensi dan Efektifitas,”tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ngurah Arya menegaskan bahwa dari seluruh saran dan masukan serta usulan dari masing-masing fraksi serta jawaban yang sudah disampikan oleh Bupati akan menjadi bahan dalam pembahasan lebih lanjut.”Dalam pembahasan lebih lanjut akan dilakukan oleh Eksekutif dan Legislatif sebelum hal itu nantinya ditetapkan menjadi Perda akan dibahas Kembali sehingga hal itu betul-betul sempurna,”ucap Arya Singkat. @gus










