DENPASAR -Fajarbali.com|Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana yang tidak lama lagi meninggalkan Bali dan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meluruskan sejumlah narasi yang beredar di media soal terkait perpindahannya itu.
Dimana ada beberapa narasi yang beredar menyebut jika Sumedana dipindah dari Bali atau dicopot dari jabatan Kajati Bali karena gagal atau minim dalam penanganan kasus korupsi. Terkait narasi negatif itu, Sumedana menjelaskan bahwa itu keliru.
Ia menyebut, sejak menjabat sebagai Kajati Bali, pengungkapan kasus korupsi sudah berjalan efektif. Kasus banyak ditemukan tidak hanya di tingkat Provinsi tetapi juga di Kabupaten wilayah Bali.
"Teman-teman bisa cek sendiri progres positif yang sudah kami capai. Kejaksaan Negeri dibawah Kejati Bali juga sedang aktif melakukan penyelidikan tambahan terhadap sejumlah perkara," ungkap Sumedana di aula Kejati Bali, Senin (20/10/2025).
Pejabat asal Buleleng itu menyebutkan, setidaknya ada 49 kasus tindak korupsi masuk tahap penyelidikan dan 26 kasus tahap penyidikan. Dimana kasus itu berada di wilayah Bali. Hal ini menurut Sumedana sudah menunjukkan komitmen kuat dalam penegakkan kasus gratifikasi di Pulau Dewata.
Angka itu juga untuk menepis rumor yang menyebut dirinya gagal memberantas kasus korupsi sehingga ia dicopot dan pindah ke Kejati Sumatera Selatan. Namun ia pastikan, itu bukan pencopotan melainkan bentuk promosi jabatan.
Pindahnya pria 49 tahun itu sebagai Kajati Sumatera Selatan juga untuk meningkatkan kariernya. Ia menyebut jika Kejati Sumatera Selatan masuk kategori Pemantapan tipe A, sedangkan Kejati Bali masih tipe B.
Sumedana pun mengaku untuk bisa duduk di jabatan lebih tinggi tidak gampang, karena harus memenuhi persyaratan. Bahkan dengan usai 49, Ia tercatat sebagai Kejati termuda di Indonesia.
"Untuk menjabat Kejati di kelas A itu tidak mudah, harus pernah menjabat Eselon IIA di Kejaksaan Agung, seperti Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kepala Biro, punya pengalaman sebagai Kajati Tipe B, lolos tes pemantapan jabatan dan berusia dibawah 55 tahun," terang Sumedana.
"Astungkara saya dipercaya menjadi Kajati termuda di Kejati Pemantapan tipe A Sumatera Selatan, sebelumnya di usia 49 tahun saya Kajati termuda di tipe A," sambungnya.
Diakhir pertemuan dengan awak media, ia pamit dan berpesan jika nantinya Kejati Bali dan awak media tetap menjalin hubungan baik."Mudah-mudahan semua berjalan lancar, saya mohon maaf bila ada salah kata selama bertugas di Bali," pungkas Ketut Sumedana.W-007