Suami Sumiati Jaringan Mang Jangol Juga Diancam Hukuman Mati

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Satu lagi terdakwa kasus dugaan pemufakatakan jahat jual beli Narkotika yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol diadili. Kali ini giliran Rahman (42) yang tidak lain adalah suami dari Suamiati (terdakwa dalam berkas terpisah). 

Sidang, Rabu (28/2/2018) yang dipimpin Hakim Agus Walujo itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Wirayoga. Dalam dakwaan disebutkan terdakwa asal Banyuwangi itu diduga melakukan tindak pidana pemufakatakan jahat jual beli Narkotika bersama Sumiati dan Niluh Ratna Dewi.

Dalam dakwaan dipaparkan perbuatan pemufakatakan jahat ini dilakukan terdakwa bersama yang lainnya yaitu pada hari Sabtu 4 November 2017 sekira pukul 13.00 WITA di Jalan Pulau Batanta No.70 yang merupakan rumah milik Ni Luh Ratna Dewi. 

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap setelah polisi melakukan penangkapan terhadap I Gede Juni Antara (terdakwa dalam berkas terpisah). Saat ditangkap, Juni Antara mengaku mendapat sabu sabu dari I Kadek Dendi Suardika sekaligus mengantar polisi ke rumah  rumah No. 70 Jalan Pulau Batanta tempat  Juni Antara mendapat sabu tersebut. 

 

(BACA: Terlibat Jaringan Mang Jangol, Sumiati Terancam Hukuman Mati)

 

Polisi lalu melakukan pengintaian di sekitar rumah No.70 di Jalan Pulau Batanta tersebut. Nah saat melakukan pengintaian itu polisi melihat terdakwa Rahman. Kepada polisi terdakwa mengaku tinggal di salah satu kamar kost di rumah tersebut bersama istrinya, Sumiati. 

Tapi kepada petugas Rahman mengaku Sumiati sedang tidak ada di rumah. Petugas tidak percaya begitu saja dan petugas masuk kedalam kamar kos tersebut. "Saat petugas masuk salah satu petugas mendengar ada barang jatuh di belakang dan langsung melakukan pengecekan ,"kata Jaksa Kejari Denpasar itu.

Saat dilakukan pengecekan petugas menemukan Sumiati dan langsung dilakukan interogasi. Saat ditanya, Sumiati mengaku baru saja membuang sebuah tas mini belt warna biru, dan petugas meminta Sumiati untuk mengambil tas yang dibuang itu. Di hadapan terdakwa serta Rahmah tas tesebut dibuka.

BACA JUGA:  Update Penanggulangan Covid-19, JUMAT, 18 September 2020.

Setelah tas itu dibuka, di dalamnya terdapat beberapa barang. Seperti satu buah botol CDR dan sebuah botol Double Mint yang setelah dibuka berisikan 24 plastik klip yang berisi sabu sabu. Selain membuang tas yang berisikan sabu, Sumaiti juga membuang buku catatan penjual sabu.

Sumiati mengaku membuang tas atas perintah Rahman. Dimana sebelumnya Rahman pernah berpesan kepada Sumiati untuk membuang tas tersebut bila ada penggerebekan. Selain menemukan sabu, polisi juga menemukan uang senilai Rp 13 juta yang diakui terdakwa adalah uang hasil penjualan sabu.

Tak hanya itu, Sumiati juga mengatakan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan padanya itu sebelumnya didapat dari Ni Luh Ratna Dewi dan Jro Gede Komang Swastika yang juga tinggal di area Rumah No. 70 tersebut. Selain itu Sumiati juga mengaku akan memberikan catatan penjualan dan uang Rp 13 kepada Ni Luh Ratna Dewi.

Dalam dakwaan JPU Kejari Denpasar itu menjerat terdakwa Rahman dengan dua pasal. Yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (eli)