https://www.traditionrolex.com/27 Sopir Taksi Simpan 4 Paket Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Sopir Taksi Simpan 4 Paket Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara

(Last Updated On: 14/03/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Terdakwa Suharsadi Z Tasrief (51) kelahiran Ujung Pandang Makassar yang berprofesi sebagai sopir taksi hanya bisa terdiam setelah mendengar dirinya dituntut hukuman 7 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (12/3/2020).

 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis Hakim pimpinan Koni Hartanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU narkotika. 

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, memohon kepada majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selam 7 tahun,” sebut Jaksa dalam surat tuntutannya.  

Selain memohon agar terdakwa dipenjara, Jaksa juga memohon agar terdakwa yang merupakan residivis kasus yang sama ini juga dihukum dengan hukuman denda Rp.800 juta subsider 6 bulan penjara. 

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim pengacara dari PBH Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya mohon keringanan hukuman. Terdakwa dituntut cukup tinggi karena terdakwa merupakan residivis kasus yang sama. 

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa dipaparkan, terdakwa Suharsadi Z Tasrief yang rambutnya sudah mulai memutih itu ditangkap pada tanggal 15 November 2019 sekira pukul 14.15  WITA di rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara. 

Dari penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan 4 paket sabu. Kepada petugas terdakwa mengaku barang bukti sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari orang bernama Made yang dikenal melalui Facebook seharga Rp.1,2 juta.(eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dor...Dor..., Dua Begal Spesialis Wisatawan Asing Ditembak

Sab Mar 14 , 2020
Dibaca: 11 (Last Updated On: 14/03/2020)DENPASAR -fajarbali.com | Dua kawanan begal, Dedi Safari Yoga (19) dan Komang Simpen Dedi (20) tak berkutik ditangan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Begal yang khusus menyasar wisatawan asing itu tersungkur setelah dihadiahi timas panas saat ditangkap didepan ruko di Jalan Gajah Mada Denpasar Barat, Sabtu […]

Berita Lainnya