https://www.traditionrolex.com/27 Songsong Pilkada 9 Desember, KPU Siapkan Protokol Kesehatan - FAJAR BALI
 

Songsong Pilkada 9 Desember, KPU Siapkan Protokol Kesehatan

(Last Updated On: 29/05/2020)

AMLAPURA – fajarbali.com | Kendati penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia masih berlangsung, namun KPU tampaknya bakal tetap melaksanakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah pada 9 Desember mendatang. KPU Karangasem yang merupakan salah satu daerah melaksanakan Pilkada serentak pun bakal merubah sejumlah pelaksanaan dengan tetap mengikuti protocol kesehatan untuk menghindari penyebaran covid-19.

 

 

Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, Kamis (28/5/2020) , mengatakan, kepastian Pilkada 9 Desember 2020 setelah rapat antara KPU RI, Bawaslu, DKPP, Komisi II DPR RI dan Mendagri. Opsi yang dipilih, kata Krisna yakni opsi melaksanakan Pikada pada 9 Desember mendatang. Pelaksanaan pilkada ditengah pandemic covid-19 ini, menurut Krisna, tentunya harus mengikuti sejumlah protocol kesehatan. “Dalam pelaksanaan nanti, penyelenggara harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan merubah sejumlah pelaksanaan hajan yang telah disusun sebelumnya,” ujar Krisna.

 

Penerapan protocol kesehatan, kata Krisna Adi Widana, sudah tentu seusai anjuran dan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Nasioanal (BNPB) selaku Satgas Covid-19.  Teknis pemilihan, katanya lagi, pihaknya masih menunggu peraturan yang dituangkan dalam PKPU. “Yang Pasti, seluruh jajaran KPU diminta supaya mengikuti protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada, dan nantinya pelaksanaannya akan diberlakukan protocol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

 

Krisna Adi Widana juga mengatakan, karena adanya sejumlah perubahan teknis pemilihan, juga berimbas pada ketersediaan anggaran yang dibutuhkan. Perubahan dalam pilkada nant, baik logistic, alat coblos pemakaiannya akan sekali pakai. Untuk tintapun, katanya lagi, tidak akan di celopkan agar tidak disentuh sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid -19. Selain itu, pada bilik suara pun akan mengalami perubahan agar mengikuti social distancing, yakni dengan melebarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang sebelumnya 8×6 meter, akan diperlebar lagi minimal 10×12 meter. “Adanya perubahan ini tentu saja anggran berubah karena  untuk pembelian alat pelindung diri (APD), terus publikasi untuk media,untuk debatnya bisa ditawarkan debat di rumah,” ujarnya lagi.(bud).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Salurkan BSU, Perbekel Di Karangasem Tunggu Surat Pernyataan Bupati

Jum Mei 29 , 2020
Dibaca: 12 (Last Updated On: 29/05/2020)AMLAPURA – fajarbali.com | Masih simpang siurnya warga penerima bantuan sosial yang tidak boleh double, cukup memusingkan para Perbekel di Karangasem. Pasalnya, belum ada hitam diatas putih dari pemerintah yang memperbolehkan masyarakat boleh menerima bantuan meski telah diberikan bantuan sembako APBD untuk menerima bantuan Stimulus Usaha […]

Berita Lainnya