https://www.traditionrolex.com/27 Soal Pengambilalihan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Ini Kata Aktivis Antikorupsi - FAJAR BALI
 

Soal Pengambilalihan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Ini Kata Aktivis Antikorupsi

(Last Updated On: 27/03/2022)

DENPASARFajarbali.com|Pengambilalihan penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD) Desa Ada Sangeh dari Kejari Badung ke Kajati Bali mendapat komentar yang beragam dari masyarakat.

Ada yang mendukung langkah Kejati Bali karena dengan mengambil alihan penyidikan dari Kejari Badung dianggap Kejaksaan Tinggi sangat konsen dan serius untuk mengungkap kasus yang diduga menimbulkan kerugian hingga Rp 130 juta. 

Bahkan I Nyoman Mardika salah satu aktivis antikorupsi di Bali sangat mendukung langkah Kejati Bali mengambil alih penyidikan tarsebut sepanjang ada jaminan bahwa Kejati Bali akan lebih transparan dan lebih terbuka dalam menyampaikan perkambangan kasus selama ditangani kepada masyarakat. 

“Publik menilai soal pengambilalihan penyidikan ini tidak masalah asalkan Kejati Bali bisa lebih transparan dan lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait perkembangan dan prosesnya nanti,” kaya Mardika yang dihubungi, Minggu (27/3/2022). 

Namun begitu, Mardika mengatakan bahwa seharusnya kasus ini tidak diambil alih penyidikannya karena Kejari Badung sendiri dianggap mampu melakukan penyidikan. 

Disamping itu pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan, baik itu Kejaksaan Negeri maupu Kejaksaan tinggi adalah sebuah prestasi yang tentu saja setiap Kejaksaan akan total dalam menanganginya. 

Karena itu Mardika pun berpendapat bahwa, sebaiknya pengambilalihan penyidikan kasus ini  dari Kejari Badung akan lebih baik jika hal itu memang atas permintaan Kejari Badung sendiri. 

Namun sekali lagi, Mardika mengatakan bahwa tidak ada masalah soal pengambilalihan penyidikan ini, karena dia yakin antara Kejari dan Kejati pada intinya sama-sama ingin mengungkap kasus ini. 

Tatapi dia tetap mewanti-wanti agar jangan sampai kasus ini nantinya bernasib sama dengan  kasus dugaan korupsi sederan Tukad Mati. Dimana kasus senderan Tukad Mati ini awalnya ditangani oleh Kejari Denpasar yang kemudian diserahkan ke Kejari Badung. 

Usai ditangani Kejari Badung, lama tidak ada kabar, tiba-tiba Kejati Bali yang saat itu dipimpin oleh Amir Yanto menyatakan kasusnya dihentikan dengan alasan nilai kerugian negaranya kecil yaitu hanya Rp 90 juta. 

“Harapan saya dan juga tentunya masyarakat tidak mau kasus ini (LPD Desa Adat Sangeh) berakhir sepeti kasus Tukad Mati yang akhirnya dimatikan,” pungkas Mardika.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pantai Klotok Klungkung 'Diselimuti' Sampah

Ming Mar 27 , 2022
Dibaca: 13 (Last Updated On: 27/03/2022)SEMARAPURA-fajarbali.com | Membuang sampah pada tempatnya, sepertinya bukanlah pekerjaan yang mudah. Tempat-tempat sampah dibiarkan kosong, sementara lingkungan sekitarnya dibiarkan kotor. Pemandangan itulah yang kali pertama terlihat di Pantai Watu Klotok, Klungkung, Minggu (27/3).  Save as PDF

Berita Lainnya