https://www.traditionrolex.com/27 Soal Nasib Yonda di DPRD Badung, BK akan Konsultasi ke Kemendagri - FAJAR BALI
 

Soal Nasib Yonda di DPRD Badung, BK akan Konsultasi ke Kemendagri

(Last Updated On: 08/01/2018)

I Made Wijaya alias Yonda hingga saat ini masih tetap menjabat sebagai Anggota DPRD Badung, meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Vonis dijatuhkan kepada Bendesa Adat Tanjung Benoa tersebut atas kasus reklamasi liar dan pembabatan hutan di Pantai Tanjung Benoa yang dilakukanya.

MANGUPURA-fajarbali.com | Yonda masih tetap menjabat sebagai anggota DPRD Badung dari Fraksi Gerindra sepanjang belum ada putusan pemberhentian. Bahkan hak-hak berupa gajih masih dapat diterima kendati tidak lagi menjalankan kewajiban sebagai wakil rakyat sejak beberapa bulan terakhir.

Terkait hal tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung telah melakukan rapat koordinasi terkait dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Yonda. BK yang dipimpin I Nyoman Sentana juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak salah dalam mengambil keputusan khususnya terkait hak. “BK akan konsultasi dulu ke Kemendagri, terkait dengan fasilitas apa yang boleh dan tidak boleh diberikan, agar tidak salah. Kalau memberikan kemudian ternyata tidak boleh, kan harus mengembalikan, ini kan juga berat,” kata Sentana, Senin (8/1/2018).

Atas vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar dengan satu tahun kurungan, tidak lantas membuat keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. Karena, dikabarkan pihak keluarga masih mempertimbangkan akan melakukan banding. “Ini keputusan kan belum inkrah, karena informasinya keluarga (Yonda) akan melakukan banding. BK juga belum menerima tembusan dari pengadilan terkait kasus itu,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Badung Nyoman Predangga secara terpisah mengatakan, mengenai hak Yonda selaku Anggota DPRD Badung tetap masih dapat diperoleh, sebelum ada keputusan inkrah. “Sepanjang belum diberhentikan, kita tidak berhak untuk memangkas hak (gajinya-red),” katanya. 

Bahkan, sesuai dengan Tata-Tertib (Tatib) DPRD Badung Nomor 1 tahun 2017 atas perubahan Tatib Nomor 2 tahun 2014 pasal 118, pada ayat 7 menyatakan, anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan berupa uang representaasi, uang paket, tunjangan keluarga, dan tujangan beras, pemeliharaan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Tembusan belum ada, saya hanya baca informasi dikoran (mengenai vonis Yonda-red),” kata Predangga lagi. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terjaring Balap Liar, Belasan ABG Dihukum Push-Up

Sen Jan 8 , 2018
Dibaca: 6 (Last Updated On: 08/01/2018)Dalam dua hari belakangan, yakni Minggu (7/1/2018) dan Senin (8/1/2018) dinihari, puluhan pembalap liar yang terlibat aksi trek-trekan di Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, tepatnya di Desa Kusamba, Klungkung, dan di Jalan Teuku Umar, Denpasar dibuat kocar-kacir oleh Team Sabata (Satuan Bhayangkara Anti Bandit […]

Berita Lainnya