Simpan Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Asal Pangkalpinang Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa diadili dengan barang bukti sabu sabu seberat 8,91 gram dan Ekstasi sebanyak 203 butir seberat 51,14 gram.

(Last Updated On: )

Ilustrasi kasus Narkotika.Foto/net 

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua terdakwa asal Pangkalpinang, Yopie (terdakwa I) dan Septian Habibullah (terdapat II) , Kamis (20/5/2024) dituntut hukuman masing-masing 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Keduanya oleh jaksa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak menyimpan Narkotika. 
 
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan potong masa tahanan,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dalam amar tuntutannya yang dibacakan dalam sidang. Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 
 
Diketahui, kedua terdakwa ini diadili karena kedapatan tanpa hak atau tanya izin menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yaitu sabu sabu seberat 8,91 gram dan Ekstasi sebanyak 203 butir seberat 51,14 gram. 
 
Keduanya ditangkap pada pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul  14.00 WITA di tempat tinggal sementara terdakwa II di Villa Matahari No. 25 Jalan Merta Agung Gang Sawahku Agung, Banjar Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, kecamatan Kuta Utara, Badung. 
 
Sebelum ditangkap, terdakwa (II) ditelpon melalui aplikasi Zangi oleh orang yang dikenalnya bernama DO alias KD yang menurut pangakuannya berada di Pangkalpinang. DO saat minta tolong kepada terdakwa II agar bersedia menerima kiriman paket barang berupa makanan. 
 
“Pengiriman akan dikirim yang melalui jasa pengiriman Tiki, dan apabila terhadap barang tersebut sudah sampai di Bali akan langsung diambil oleh temannya yang sementara dalam perjalanan dari Pangkalpinang menuju Bali,” ujar jaksa dalam surat dakwaan sebelumnya. 
 
Terdakwa menyanggupinya dan minta agar DO mengirim paket itu ke alamat terdakwa I di Jalan Gunung Salak Utara No. 168 C, Banjar Abasan, Padangsambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat, dengan alasan terdakwa II akan pindah dari Villa yang selama ini ditempatinya. 
 
Terdakwa II sebenarnya sudah curiga dengan isi kiriman itu.  Terdakwa II curiga barang yang dikirim adalah barang terlarang bukan makanan. Atas kecurigaan itu terdakwa II pun sempat menanyakan kembali kepada DO, tapi DO tetap mengatakan bahwa barang yang dikirim adalah makanan. 
 
Pada tanggal  01 Maret  2024  sekira pukul  16:00 WITA, terdakwa II ditelpon oleh pihak jasa pengiriman dan menyampaikan bahwa ada paket kiriman barang dari Pangkalpinang, namun karena pada saat itu terdakwa II ada diluar rumah, sehingga membuat janji dengan pihak jasa pengiriman untuk bertemu di depan ruko Jalan Tangkuban Perahu 414. 
 
“Terdakwa II lalu meminta kepada terdakwa I berangkat ke lokasi tersebut dengan menggunakan Gojek untuk mengambil paket barang dimaksud sedangkan, sedangkan terdakwa II menunggu di Villa,” jelas jaksa dalam surat dakwaannya. 
 
Setelah paket barang tersebut diterima terdakwa I, terdakwa I yang penasaran apa isi paket lalu membuka paket tersebut dan melihat didalamnya ada terdapat aluminium foil dan setelah dibuka  terdapat tablet ekstasi. Karena terdakwa I mengetahui bahwa dalam paket tersebut terdapat narkotika, lalu terdakwa I  menghubungi terdakwa II. 
 
Terdakwa II  berusaha menghubungi DO Alias KD untuk menanyakan tentang barang tersebut apa benar terdapat narkotika, tetapi terdakwa II tidak berhasil menghubungi DO Alias KD karena tidak tersambung. Kerena tidak bisa menghubungi DO, terdakwa I membawa paket itu  Villa tempat tinggal terdakwa II. 
 
Tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dan langsung menangkap kedua terdakwa bersama barang bukti paket yang dikirim oleh DO. Terdakwa I mengatakan kepada polisi bahwa yang menyuruh mengambil paket itu adalah terdakwa II sehingga polisi akhirnya juga menangkap terdakwa II.W-007

Next Post

Tak Hanya Mendidik, Teknaska Garansi Karir Lulusan hingga ke Luar Negeri

Jum Jun 21 , 2024
Bagi lulusan SMK Teknologi Nasional Denpasar (Teknaska) yang masih menganggur atau kesulitan mendapatkan pekerjaan, dipersilahkan datang ke sekolah. Dipastikan difasilitasi.
TKNASKA 1

Berita Lainnya