DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang lanjutan gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten Badung kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dengan agenda replik dari pihak penggugat pada Senin (23/2/2026).
Dalam sidang yang digelar secara daring melalui e-cort, kuasa hukum Bali Tower kembali membeberkan dugaan wanprestasi Pemkab Badung atas Surat Izin Pengusahaan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan menara telekomunikasi yang ditandatangani pada 2007 silam.
Surat Izin Pengusahaan ini berlaku selama 20 tahun sejak penandatanganan Surat Izin Pengusahaan dan PKS tersebut.
Pihak Bali Tower juga mempermasalahkan langkah Pemkab Badung yang tidak membongkar menara liar yang berada di wilayah Kabupaten Badung sejak 2008 sampai dengan hari ini.
Pasalnya dalam perjanjian kerja sama mereka, Pemkab Badung akan membongkar menara telekomunikasi milik perusahaan lain yang telah berdiri serta tidak memberikan izin untuk pendirian menara baru. Berdasarkan catatan Bali Tower, masih terdapat sebanyak 513 menara liar di Kabupaten Badung.
"Meskipun pada periode 2023 - 2024 Tergugat telah melakukan sebagian pembongkaran, namun, sampai dengan saat, ini Menara Liar masih tetap ada di wilayah Kabupaten Badung. Dan Tergugat telah lalai untuk memberikan kompensasi atas investasi Penggugat dalam menyelenggarakan Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung,” kata Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta membacakan poin-poin replik kubu Bali Tower, Selasa (24/2/2026).
Wayan Suarta menyebut Penggugat, dalam hal ini Bali Tower, meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan Tergugat untuk membayarkan ganti kerugian berupa hilangnya potensi keuntungan dalam bentuk pendapatan yang diharapkan dengan memperhitungkan manfaat ekonomi setiap tahunnya dengan perkiraan bunga 6 pesen.
“Sejumlah Rp3.373.092.107.967 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan puluh dua juta seratus tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah,” ujarnya.
Wayan Suarta menjelaskan bahwa persidangan selanjutnya akan memasuki agenda duplik dari pihak Pemerintah Kabupaten Badung atas replik penggugat.
"Sidangnya kemarin, sidang selanjutnya duplik tanggapan Pemerintah Kabupaten Badung atas replik yang diajukan penggugat, sidangnya secara elitigasi melalui sistem ecort,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh proses persidangan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Court. “Sidangnya selanjutnya hari senin tanggal 2 maret 2026,” katanya.
Sebelumnya, dalam agenda jawaban, pihak tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara menyatakan menolak seluruh dalil gugatan.
Dalam jawaban tertulis yang ditandatangani Ketua Tim JPN, Nusirwan Syahrul, disebutkan bahwa PKS Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 masih berlaku hingga 2027.
Tergugat juga beralasan tidak dapat melakukan pembongkaran terhadap menara milik perusahaan lain karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Jadi kalau Pemkab Badung menertibkan atau membongkar tower lain, maka Pemkab Badung telah melakukan monopoli bisnis yang sudah diatur dalam UU No 5 tahun 1999," ujar salah satu JPN dalam persidangan sebelumnya.W-007









