https://www.traditionrolex.com/27 Siapkan Green Zone, Tim Penggerak Prokes Operasi Yustisi - FAJAR BALI
 

Siapkan Green Zone, Tim Penggerak Prokes Operasi Yustisi

(Last Updated On: 17/04/2022)

MANGUPURA-fajarbali.com | Tim Gabungan Penegak Protokol Kesehatan (Prokes) kembali melakukan operasi yustisi di wilayah Kabupaten Badung, Senin (22/3/2021) malam lalu. Operasi Yustisi sendiri dipimpin langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali didampingi Satpol PP Kabupaten Badung beserta jajaran aparat kepolisian dari polres Badung. Pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan, untuk mempersiapkan wilayah green zone yang terhindar dari covid-19. Selain itu semua masyarakat selalu taat dengan protokol kesehatan.

Kasatpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara mengatakan pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan untuk menegakkan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Operasi sendiri dilaksanakan di Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Kami sifatnya hanya mendampingi, karena di wilayah Kabupaten Badung. Namun untuk pengenaan sanksi mengacu perbup karena dipimpin satpol PP Provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :
Jembrana, Sudah 19.000 Orang Divaksin
Bangli Menuju Zona Hijau, Diskes Siapkan 20 Ribu Sasaran Vaksinasi

Dirinya mengatakan, dalam operasi yustisi yang dilaksanakan melibatkan 69 personel gabungan yakni dari Satpol PP Provinsi Bali sebanyak 19 orang, Satpol PP Kabupaten Badung 13 orang, Polda Bali 20 orang, Polres Badung 15 orang, BPBD Bali 2 orang, dan Imigrasi 5 orang serta akan bertugas hingga pukul 22.00 Wita. Pada pelaksanaan operasi personel gabungan menemukan berbagai pelanggaran protokol kesehatan yaik yang dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Dari hasip operasi ditemukan 11 orang wisatawan asing  dan dikenakan sanksi pelanggaran denda administratif sebesar Rp 1 juta per orang. Selain itu, ada juga 10 orang WNI yang dikenakan sanksi Rp100 ribu. Sebanyak dua WNI yang tidak mampu membayar denda diberikan surat panggilan dan lima orang WNI diminta menandatangani surat pernyataan.

Disinggung mengenai operasi yustisi yang dilaksanakan khusus untuk Satpol PP Badung, Birokrat asal Denpasar itu mengaku tetap melakukannya. Hanya saja jika ada pelanggaran pihaknya tidak bisa mengenakan denda sebesar Rp 1 juta per orang untuk WNA.

“Kita di Badung masih menggunakan Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Sehingga kita hanya memberikan teguran dan sanksi sebesar Rp 100 ribu,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bisa mensukseskan dan mewujudkan wilayah green zone di Gumi keris. Mereka berharap masyarakat ikut membantu melawan dan menekan penyebaran virus covid-19. Sehingga ekonomi bisa pulih kembali. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Tamba Kumpulkan Seluruh Perbekel/Lurah

Kam Mar 25 , 2021
Dibaca: 15 (Last Updated On: 17/04/2022)NEGARA – fajarbali.com | Seluruh perbekel/lurah se-Kabupaten Jembrana dikumpulkan di lantai II Gedung Kesenian Ir Soekarno , Rabu (24/3/2021). Pada pertemuan itu Bupati Jembrana, I Nengah Tamba memberikan pengarahan kepada seluruh perbekel /lurah untuk membangun Jembrana memiliki keselarasan visi dan misi. Salah satunya sinergitas program desa […]

Berita Lainnya