Setubuhi Anak Tiri, Buruh Bangunan Asal Sumba Dipenjara 11 Tahun

u5-IMG-20251106-WA0056_copy_1024x662
Terdakwa Siprianus Ra Mone usai jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (6/11).foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Siprianus Ra Mone (40) asal Desa/Kelurahan Kori, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, trerdakwa kasus persetubuhan terhadap anak tirinya berinial AAI hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar dirinya divonis 11 tahun penjara.

Ini terungkap dalam sidang, Kamis (7/11/2025) di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis Hakim pimpinan I Wayan Suarta menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sebelum sampai amar putusan, hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan beban Phisikologis bagi korbar dan terdakwa yang seharusnya melindungi korban, tidak menyekolahkannya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan."Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak . Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 milyar.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Dikurangi selama selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim.

Vonis ini lebih ringan 3 tahun 10 bulan dari yang dituntutkan JPU sebelumnya yaitu 14 tahun dan 10 bulan.

Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui Penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Muhammad Lukman Hakim, sama-sama langsung menerima.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika korban tinggal bersama ibunya, R, terdakwa Siprianus, serta seorang anak lain berinisial JB di sebuah kos di Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat, sejak 2019.

BACA JUGA:  Ngaku Intel Brimob dan Nipu Karyawan Restoran, Pria Asal Jakarta Dituntut Setahun

“Mereka tidur dalam satu kamar setiap malam, dengan posisi korban berada di antara ibunya dan JB, sementara terdakwa berada di bagian pinggir,” terang JPU.

Pada suatu malam di tahun 2019, terdakwa meraba payudara korban dengan memasukkan tangannya ke dalam baju dari bawah. Korban menangis ketakutan, membuat ibunya terbangun dan langsung memarahi terdakwa.

Ia memperingatkan suaminya agar tidak mengulangi perbuatan itu. Namun teguran tersebut tidak membuat terdakwa berhenti dan peringatan itu juga tidak diindahkan Siprianus

Pada 2021, ketika korban dan keluarganya pindah ke kos baru di Jalan Pulau Saelus, Gang Mawar, Denpasar Selatan, tindakan terdakwa semakin menjadi-jadi.

“Korban yang kala itu baru berusia 14 tahun menjadi korban persetubuhan pertama kali,” kata JPU.

Peristiwa itu terjadi pada siang hari ketika korban sedang mencuci piring dan rumah dalam keadaan sepi. Modusnya, terdakwa menyuruh korban tidur siang di kamar.

Di dalam kamar, JB yang juga tinggal bersama mereka sedang tertidur. Terdakwa kemudian memindahkan posisi JB dan menindih tubuh korban, membuka pakaian korban, hingga akhirnya terjadi persetubuhan.

Korban menangis dan merasakan sakit di paha bagian dalam serta kesulitan berjalan setelah kejadian itu.

“Sejak saat itu, korban mengaku disetubuhi berulang kali, terutama ketika ibunya bekerja dan suasana kos sepi,” ungkap JPU.

Pada tahun-tahun berikutnya, keluarga kembali pindah ke kos lain di Jalan Griya Anyar, Pemogan, Denpasar Selatan, namun perilaku terdakwa tidak berhenti.

Pada 6 April 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa kembali memaksa korban di kamar kos ketika ibunya bekerja dan JB sedang tertidur.

Terdakwa menyuruh korban membuka celana hingga lutut, lalu melakukan persetubuhan dan mengeluarkan sperma yang kemudian dibersihkan menggunakan kain hitam.

BACA JUGA:  Dikeroyok 10 Orang, Seorang Pemuda Asal Sumba Tewas, Pelaku Ipar Korban

Tidak sampai satu minggu kemudian, pada 13 April 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, kejadian serupa terulang. Saat itu terdakwa baru pulang dari Nusa Dua bersama seorang anak lain berinisial L.

Setelah L tertidur, terdakwa mematikan lampu kamar, mengunci pintu, dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban di lantai beralas karpet.

“Korban yang ketakutan dan trauma kemudian menceritakan kejadian itu kepada seorang saksi berinisial MJ. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar untuk diperiksa,” tukas JPU.

JPU membeberkan bahwa dalam Visum et Repertum Nomor VER/187/V/2025/Rumkit yang ditandatangani dr Dudut Rustyadi, SpFM(K), ditemukan robekan lama pada selaput dara yang disebabkan oleh penetrasi benda tumpul.

Temuan medis itu memperkuat pengakuan korban bahwa ia berulang kali disetubuhi sejak masih berusia 14 tahun.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top