Setubuhi Anak Kandung, Duda Diamankan Polisi

WhatsApp Image 2025-10-05 at 15.47.59_7a5d3545
Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya saat diamankan di Mapolres Buleleng

BULELENG-fajarbali.com | Sungguh tega yang dilakukan seorang ayah kandung berinisial IE (45) yang tinggal di Kecamatan Buleleng tega menyetubuhi anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun dirumah kos tempat dirinya tinggal. IE yang merupakan pria duda lantaran ditinggal cerai oleh istrinya beberapa tahun yang lalu. Kini IE tinggal disebuah rumah kos bersama korban dan satu lagi anaknya berusia 13 tahun.

Hal ini terungkap akibat kecurigaan para tetangga akibat gelagat pelaku ditambah korban mengadukan hal tersebut kepada tetangga dan akhinya kejadian itu dilaporkan ke Unit PPA Mapolres Buleleng.

Bagaimana awal kejadian itu? Berawal pada tanggal 15 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 wita pelaku masuk ke kamar tempat korban tidur saat korban tidak ada. Setelah pelaku berada dikamar korban, IE langsung membuka seluruh pakaian miliknya sambil menunggu korban datang. Selang beberapa menit kemudian, saat korban tiba dirumah, langsung masuk kekamar dan mendapati pelaku yang juga ayah kandungnya dalam keadaan terlanjang bulat.

Setelah didalam kamar, pelaku langsung menyekap korban dan memaksa agar korban melayani nafsu bejatnya itu. Larena tidak mampu berontak akhirnya pelaku berhasil melampiaskan keinginan ‘bercocok tanam’ bersama korban.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Reskrim Mapolres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat menggelar jumpa pers, Sabtu (4/10/2025) pagi pihaknya membenarkan atas kejadian itu.”Perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban dilakukan sebanyak dua kali yang mana perbuatan yang kedua kali dilakukan pelaku sekitar satu minggu setelah kejadian pertama,”terang Widura.

Lebih jauh diungkapkan dimana perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut disertai dengan ancaman serta kekerasan yang dialami oleh korban.”Bukan hanya dilakukan persetubuhan saja melainkan pelaku sempat melakukan kekerasan terhadap korban serta mengancam korban.”Pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban serta mengancam bila menuturkan hal itu kepada orang lain,”terangnya lagi.

BACA JUGA:  Jambore Juang Kencana, Tetap Produktif di Masa Pensiun

Dilain sisi Kapolres Widwan menambahkan dalam penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur menjadi peratian khusus agar kasus tersebut segera dituntaskan.”Peristiwa ini menjadi penanganan serius dari kami sehingga kasusnya cepat tuntas hal itu karena anak dibawah umur dan pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri,”jelas Widwan.

Kini Tersangka IE telah medekan dibalik jeruji Mapolres Buleleng dengan ancaman pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda lima milyar. @gus

Scroll to Top