DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Buleleng, Kadek YSY tidak bisa berkutik saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menuntutnya dengan pidana penjara selama 5 tahun atas kasus dugaan persetubuhan dengan wanita atau anak yang masih dibawah umur. Tuntutan ini dibacakan Jaksa dalam sidang, Selasa (26/11/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar yang digelar secara tertutup.
Menurut pengacara terdakwa yang ditemui usai sidang, Jaksa menyatakan terdakwa yang bekerja sebagai cleaning service (CS) ini menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. "Jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurangan, " sebut Rengga Ramadhani, kuasa hukum terdakwa.
BACA Juga : Seberangi Lautan, Satgas Polairud Kawal Surat Suara
Atas tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan. "Kami sengaja melakukan pembelaan secara lisan karena tuntutan hukuman yang dimohonkan Jaksa sudah paling minimal, " ujar pengacara Rengga yang ditemui usia sidang. Meski begitu, Rengga mengatakan ada beberapa hal dalam sidang yang mengoreksi pandagan masyarakat saat kasus ini viral.
Rengga mengatakan, dalam sidang terungkap saat melakukan persetubuhan, tidak ada ancaman kekerasan dari terdakwa karena keduanya sama sama suka, "Yang ada hanya bujuk rayu dari terdakwa untuk mengajak anak berhubungan badan. Meskipun begitu karena korban masih anak di bawah umur maka terdakwa harus bertanggung jawab, " ungkap Rengga.
BACA Juga : Baru Sebulan Keluar dari Penjara Kasus Curanmor, Residivis Jember Beraksi di Bali
Diketahui, kasus persetubuhan ini dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 WITA di salah satu tempat di Jalan Dewi Sartika, Kuta. Saat itu terdakwa mengajak saksi korban yang masih duduk dibangku kelas I SMA ini bertemu untuk jalan jalan.
Singkat cerita bukanya jalan jalan, terdakwa malah membawa korban ke kosnya dan melakukan hubungan layak sensor beberapa kali. Sebelumnya kejadian kos terdakwa, keduanya juga sempat melakukan hal yang sama di salah satu penginapan di Tabanan. W-007