Sengketa Beda Luas Tanah Kembali di Mediasi Komisi I DPRD Bali

IMG-20230426-WA0010
Komisi I DPRD Bali melakukan Raker sekaligus mediasi terkait sengketa tanah, Rabu (26/04).

Loading

Komisi I DPRD Bali melakukan Raker sekaligus mediasi terkait sengketa tanah, Rabu (26/04).

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com

Polemik terkait penggunaan tanah yang bermula dari aspirasi dari Yayasan Kepustakaan Bung Karno terus bergulir di DPRD Bali. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I DPRD Bali menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan pihak-pihak terkait, Rabu (25/04).

Raker yang berlangsung di Lantai III Gedung DPRD Bali itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama. Dihadiri oleh Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali,  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Pertanahan Nasional Kabupaten Badung, Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, Lubina Law Office, Yayasan Kepustakaan Bung Karno, dan Tenaga Ahli DPRD Bali.

"Itu awalnya ada aspirasi masuk dan somasi terkait penyerobotan tanah. Dari tanah provinsi dengan tanahnya PT Garuda Adi Mantra Indonesia ada perbedaan. Termasuk Yayasan Bung Karno juga sudah mengajak ke lokasi," terang Nyoman Budi Utama.

Menurutnya, setelah didirikan bangunan, ternyata ada perbedaan luas tanah antara PT. Garuda Adi Mantra Indonesia  ke Yayasan Bung Karno dengan pihak Pemerintah Provinsi Bali. "Maka ada permintaan BPKAD untuk pengukuran pertama dan kedua ada selisih, 26 are menjadi 29 are," jelasnya.

Diketahui, setelah pemanggilan Kanwil BPN Provinsi Bali, disebutkan bahwa tanah yang dimaksud masih dalam proses. "Ini dasar memberikan somasi dari PT Garuda Adi Mantra Indonesia ke Yayasan Bung Karno," tandasnya.

Berdasarkan data, diketahui bahwa luas tanah milik Pemprov Bali seluas 3,4 hektar. Dan ada tanah seluas 16 are yang dihibahkan kepada Pemkab Badung. Sementara tanah lainnya disewakan kepada PT. Garuda Adi Mantra Indonesia.

BACA JUGA:  DPRD Bali Gelar Rakor Dengan Polda Bali

"Itu kontribusi sewa menyewa sudah dihitung. Maka ini merupakan pendapatan bagi Pemprov Bali," ungkapnya.

Nyoman Budi Utama menyatakan, jika saat ini masih banyak tanah milik Pemprov Bali yang abu-abu alias belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu, permasalahan terkait aspirasi tanah yang disampaikan oleh Yayasan Kepustakaan Bung Karno masih belum jelas.

"Karena ini belum jelas, kami sampaikan jangan melakukan pembangunan dulu. Tadi mereka sudah minta maaf, karena PT Garuda Adi Mantra Indonesia melakukan pembangunan tanpa koordinasi, dan data yang kurang jelas," tutupnya.

Scroll to Top