https://www.traditionrolex.com/27 Sengketa Antar Nasabah Dengan SGB, Berakhir Rekonsiliasi - FAJAR BALI
 

Sengketa Antar Nasabah Dengan SGB, Berakhir Rekonsiliasi

(Last Updated On: 15/12/2020)

DENPASAR-fajarbali.com | Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT. Solid Gold Berjangka (SGB) yang terhadap para nasabahnya, akhirnya mendapatkan titik temu. PT. SGB yang notabene perusahaan Pialang akhirnya berakhir dengan rekonsiliasi damai dan dinyatakan selesai.

Hal ini terungkap dari Presconference yang dilakukan oleh Pimpinan PT. SGB Cabang Bali yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Bali di Ruang Banmus Gedung DPRD Bali, Selasa (15/12). Hadir diantaranya Kepala Cabang PT. SGB Bali Peter Christian Susanto, Legal dan Kepatuhan PT. SGB Cabang Bali Yesi N Sari, Ketua Komisi II DPRD IGK Kresna Budi, dan Anggota Cokorda Gede Agung.

Menurut Legal dan Kepatuhan PT. SGB Cabang Bali Yesi N Sari, kasus tersebut dilakukan mediasi ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta. Sesuai dengan petunjuk, sengketa akan diselesaikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undagan yang berlaku. “Pada prinsipnya sudah selesai. Terkait bagaimana penyelesaiannya, sudah ada privasi nasabah,” kata dia.

Meski demikian, pihaknya tak bisa menyebutkan besaran dana yang dikembalikan kepada para nasabah. Pasalnya, hal tersebut merupakan bagian dari privasi. Selain itu, PT. SGB memiliki kode etik yang tidak memperbolehkan mempublikasikan kekayaan nasabah.

Kata dia, rekonsiliasi damai yang ditempuh yakni dengan menganalisa dan mengaudit akun, riwayat transaksi, serta keterangan dari nasabah itu sendiri. “Jadi kita tahu, kita analisa. Kita penyelesaian itu per one by one account atau per one by one nasabah. Jadi untuk masalah hasilnya bagaimana, prinsipnya sudah selesai,” akunya.

Dari data yang dirinya terima, jumlah nasabah yang merasa mengalami kerugian yakni sebanyak 89 orang dengan 113 account. Keseluruhan nasabah ini telah diselesaikan oleh PT SGB Cabang Bali.

Sementara itu, Kepala Cabang PT SGB Bali, Peter Christian Susanto menjelaskan, pengembalian dana yang dilakukan tentunya akan berdasar pada aturan yang berlaku. “Jadi kita punya cara penyelesaian berdasarkan peraturan, bukan berdasarkan apa yang dimau (nasabah),” katanya.

Menariknya, rekonsiliasi damai yang dilakukan oleh PT. SGB Cabang Bali terhadap keluhan nasabah menjadi sejarah baru di perusahaannya. Maka dari itu, dirinya berharap rekonsiliasi bisa menjadi awal dan penegasan terhadap komitmen dalam penyelesaian persoalan kedepannya.

Ditambahkan Peter, PT. SGB sebagai perusahaan terdaftar dan diawasi resmi oleh Bappebti. Oleh karena itu pihaknya mengaku patuh dengan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Peraturan itu khususnya Peraturan Kepala Bappebti Nomor 125 tahun 2015 juncto Peraturan Kepala Bappebti Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Penyelesaian pengaduan nasabah ini hanya bisa dilakukan per akun per nasabah dan melalui proses tahapan berjenjang dengan tujuan melihat secara menyeluruh pengaduan yang diterima, baik oleh perusahaan, pihak pengawas maupun bursa. 

Terakhir, PT. SGB akan lebih menjaga komitmen dan memberikan edukasi mudah dipahami oleh masyarakat.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi menambahkan, PT. SGB bisa berbenah lebih baik lagi sehingga tak menjadi polemik di masyarakat. Dan juga bisa memberikan edukasi yang benar dan bisa dipahami, baik dari resiko maupun keuntungannya.

Apalagi di Bali, masih banyak yang awam dengan bisnis perdagangan berjangka atau Pialang. “Untuk itu, kita minta tolonglah kepada pihak SGB untuk mengedukasi masyarakat kita supaya lebih tenang berinvestasi,” tandasnya.

Menurutnya, kemampian masyarakat untuk mengerti mengenai investasi sangat beragam. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar PT SGB memberikan edukasi yang baik mengenai perdagangan berjangka kepada nasabahnya. “Pialang berjangka adalah salah satu bentuk investasi di Bali. Kita harus amankan, bagaiamana masyarakat kita fi dalam bermain juga kita jaga. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi ke depannya,” kata dia.

Ditambahkan oleh Anggota Komisi II Tjokorda Gede Agung, pihaknya tak akan tinggal diam. Kendati sudah ada rekonsiliasi damai, namun apabila nantinya ada laporan dari masyarakat, tetap akan dikawal. “Kita masih memantau lagi ini, sampai mana selesainya. Astungkara benar-benar selesai dan tidak ada lagi permasalahan,” tutup dia. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Masuk Bali Via Udara Wajib Negatif Swab

Sel Des 15 , 2020
Dibaca: 60 (Last Updated On: 15/12/2020)DENPASAR-fajarbali.com | Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra siap Memberlakukan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.  Save as PDF

Berita Lainnya