GIANYAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Guna penyempurnaan Raperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, DPRD Gianyar mengundang kelompok ahli dan pakar guna penyempurnaan Raperda yang akan disahkan. Raperda ini merupakan Perda inisiatif dewan yang diusulkan di awal Tahun 2022 ini.Â
Rapat pembahasan dengan menghadirkan akademisi Anak Agung Gede Raka dari UNR, Prof Windia dari UNUD, Majelis Madya Gianyar dan ahli lain, juga hadir Kepala BNK Gianyar, AKBP Gusti Agung Alit Adnyana. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, I Made Budiasa didampingi dan Ketua BNK Gianyar. Disebutkan Budiasa, Perda Inisiatif dewan ini dibahas, mengingat banyaknya kasus yang terjadi dan Gianyar menjadi tempat transit peredaran Narkotika. Ketut Sudarsana menjelaskan bahwa dengan adanya Perda tersebut, seluruh komponen dilibatkan dalam peredaran Narkotika di Gianyar.Â
Â
Kepala BNK Gianyar, AKBP Alit Adnyana menambahkan berharap dengan disahkannya nanti Perda tersebut, bisa mewujudkan Gianyar sebagai kabupaten bebas Narkoba. Disebutkan, sudah banyak masyarakat Gianyar yang terlibat kasus narkoba, baik sebagai pengguna dan pengedar. "BNK Gianyar terus berusaha menekan adanya peredaran ini dan kita upayakan pencegahan. Memberi pelayanan rehabilitasi saja tidak cukup, sehingga diharapkan seluruh masyarakat terlibat untuk mencegah," jelas Alit Adnyana. Ditambah lagi, dengan adanya Perda Narkotika, diharapkan pula lembaga adat bisa ikut dalam pencegahan.Â
Â
Pada sesi pembahasan isi Raperda, Akademisi UNUD, Anak Agung Raka mengharapkan agar sebelum disahkan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Karena melibatkan desa adat, ya desa adat diajak dalam pembahasan, tujuannya agar Perda bisa berjalan efektif," jelas AA Raka.Â
Â
Akademi dan Budayawan UNUD, Prof Windia dalam sesi pembahasan isi menjelaskan bahwa isi pada pasal-pasal masih tumpang tindih. Dimana pihak yang dilibatkan juga mesti melihat aturan di atasnya terkait lembaga yang disertakan. "Posisi lembaga ini masih rancu, apakah lembaga yang sejajar, karena ada lembaga non pemerintah yang dilibatkan. Sedangkan Raperda ini hukum positif," jelas Prof Windia. Disisi lain, Perda yang dibuat adalah hukum positif, namun yang dilibatkan lembaga di luar pemerintahan, seperti desa adat. "Sehingga dalam pelaksanaan jelas, jadi ada beberapa pasal yang saya kira masih perlu disempurnakan," harap Prof Windia.Â
Â
Ketua Bapemperda, Made Budiasa menjelaskan akan terus mengupayakan sempurna Raperda sehingga bisa disahkan dalam waktu dekat. "Tenaga dan pikiran banyak dikuras dalam penyempurnaan Raperda ini, kita berharap Raperda ini gol dan masyarakat terlindung dari peredaran gelap Narkotika," pungkasnya.sar