DENPASAR-Fajarbali.com|Warga Negara Malaysia, Evelyn Sidhu (31) yang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar yang ditangkap karena diduga menyelundupkan Narkotika ke Bali dengan cara menyembunyikan di celana dalamnya, pada sidang, Kamis (19/6/2026) divonis hukuman 6 tahun dan 3 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Denpasar pimpinan Eni Martiningrum dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa kelahiran Kuala Lumpur itu terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, serta Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Psikotropika.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan, " demikan bunyi amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IG Gatot Hariawan yang sebelumnya menuntut 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Evelyn diamankan pada Desember 2024 saat itu baru saja tiba di Bali untuk berlibur. Menggunakan maskapai Batik Air OD157, Evelyn diperiksa petugas karena ada benda yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa kedapatan membawa narkotika golongan I dan psikotropika tanpa izin. "Saat pemeriksaan rutin, petugas pos bea cukai terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai berhasil membongkar. Sekitar pukul 21.50 Wita," ungkap Jaksa dalam dakwaan sebelumnya.
Saat itu, Ni Made Fitriani dan Muhammad Akbar Pawallungi yang tengah bertugas mencurigai isi koper terdakwa. Saat melewati mesin pemeriksaan x-ray ada benda bertuliskan TZEM.
Lanjut pemeriksaan, petugas menemukan sebuah pouch bertuliskan Fenty Skin yang ternyata didalamnya berisi lintingan ganja. Menariknya, petugas saat melakukan pemeriksaan badan, ditemukan berbagai jenis narkotika tersembunyi di celana dalam warna abu-abu.
Hasilnya, ganja, kokain dan mephedrone yang merupakan narkotika golongan I ditemukan dari terdakwa Evelyn. Bahkan ada juga empat tablet diazepam yang tergolong psikotropika golongan IV.
"Total berat narkotika yang dibawa antara lain 10,47 gram ganja, 7,16 gram kokain dan 17,6 gram mephedrone yang dikemas dalam plastik bening," imbuh JPU.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, barang itu dibelinya di Malaysia dari seorang yang ditemuinya di pasar gelap. Namun ia tidak mengenali seorang tersebut dan hanya diperkenalkan oleh temannya.
Terdakwa membeli barang haram tersebut seharga 5.000 ringgit Malaysia, dimana uang itu berasal dari rekannya bernama Nabeel. Dari temannya tersebut ia disuruh membeli dan membawanya ke Bali untuk digunakan saat liburan di klub malam.
Di klub malam tersebut nantinya barang haram itu digunakan bersama Nabeel dan teman-teman lainya. Di hadapan hakim, ia ternyata sudah pernah menggunakan ganja dan kokain untuk dikonsumsi di tempat acara pesta maupun tempat hiburan malam.
Menariknya lagi, sebelum terbang ke Bali ternyata ia menggunakan barang haram tersebut pada 24 dan 25 Desember 2024 lalu. Evelyn mengisap ganja dengan cara melinting seperti rokok, sedangkan kokain ia hirup langsung ke arah hidungnya menggunakan selembar uang kertas.
Terdakwa Evelyn saat take off di Bali langsung menuju ke toilet untuk menyimpan barang haram tersebut di celana dalam yang ia gunakan saat itu.W-007