https://www.traditionrolex.com/27 Selama Setahun, Kejahatan di Kabupaten Badung Menurun 16 Persen - FAJAR BALI
 

Selama Setahun, Kejahatan di Kabupaten Badung Menurun 16 Persen

(Last Updated On: 30/12/2021)

 

ABIANSEMAL -fajarbali.com |Jajaran Polres Badung dipimpin Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH menggelar jumpa pers akhir tahun di tengah persawahan dikawasan Subak Citra, Banjar Tohpati Desa Bongkasa Abiansemal, Badung, pada Kamis 30 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 Wita. 

 

Dalam jump pers itu, Kapolres Dedy yang didampingi sejumlah pejabat seperti Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa dan Kasi Humas Iptu Ketut Sudana menyebutkan bahwa tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Badung kurun waktu setahun yakni 2020 – 2021 mengalami penurunan hingga 16 persen. 

 

Penurunan ini berkat kerja keras semua pihak yang mendukung kegiatan Polisi mulai dari preemtive, prefentive, hingga penegakan hukum. 

 

Menurut perwira melati dua dipundak itu, dari tahun 2020 tercatat ada 429 laporan tindak pidana dan tahun 2021 terdapat 358 laporan. 

 

“Artinya ada penurunan laporan tindak pidana kejahatan pada tahun 2021 sebanyak 71 laporan, sekitar 16% penurunan dari tahun 2020 ke tahun 2021,” ungkap AKBP Dedy. 

 

Diterangkanya, dalam upaya mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Badung, Polres Badung kini menerapkan kegiatan kepolisian yang pro aktif. Seperti halnya kegiatan Polisi berkebun yang memanfaatkan lahan tidur diubah menjadi lahan produktif, selain mengaktifkan patroli dari Sat Samapta Polres Badung. 

 

Hal ini dilakukan guna mendapatkan informasi dini di tengah masyarakat dalam hal preemtif dan preventif terjadi gangguan Kamtibmas. 

 

“Di tahun 2022 kegiatan kepolisian kami awali implementasi program polisi berkebun. Artinya tanpa masyarakat datang ke pos kepolisian kita dapat mendengar laporan secara langsung di tengah- tengah masyarakat guna mencegah sedini mungkin sebelum terjadi gangguan nyata,” tegasnya. 

 

Secara rinci, kasus tindak pidana pada 2021 itu seperti kasus pencurian, penggelapan, Tipikor, pelecehan, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya sebanyak 275 kasus. Untuk tersangkanya berjumlah 214 orang, dengan penyelesaian 233 dan 44 diantaranya melalui restorative justice. 

 

Selisih puluhan kasus yang belum terselesaikan itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Polres Badung pada 2022. Dimana yang menjadi tunggakan seperti seperti kasus penipuan dan penggelapan yang berhubungan dengan lahan atau rumah sehingga sangat memerlukan koordinasi terkait.

 

“Kasus semacam itu penyelesaiannya membutuhkan waktu. Ini PR kami tahun depan, baik yang ada dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Saat ini sedang kami kejar dan ingin tuntaskan tunggakan untuk bisa memberikan pertanggung jawaban akuntabilitas kinerja kami kepada pelapor,” tegas mantan Kasat PJR Polda Bali itu. 

 

Untuk kasus narkoba tersangkanya mencapai 114 orang. Barang bukti yang disita yakni sabu-shabu 288,06 gram. Ekstasi 50 butir dan serbuk 0,69 gram. Ganja kering 967, 89 gram, berupa pohon 19 dan biji tujuh butir. 

 

Kemudian, tembakau Gorilla 274, 9 gram. Cocain 354,45 gram. Pil koplo 13057 butir, LSD 5 tab, Pil Dextro 860 butir dan Erimun 100 butir. MDMA 9,26 gram serta Hasis 0,85 gram. 

 

Kapolres Dedy menegaskan ke depanya Polres Badung akan terus memerangi narkoba dengan melibatkan masyarakat untuk mewujudkan Bali bersih narkoba. 

 

“Kami sempat membuat kampung tangguh anti narkotika di desa Buduk, kami mengajak membuat projects sebagai inovasi bersama satu kampung sebagai gerakan yang diinisiasi generasi muda dalam melawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Usai Dituntut 8 Tahun, Dek Ping yang Bunuh Istrinya Ogah Hadiri Sidang Pembelaan

Kam Des 30 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 30/12/2021)DENPASAR –Fajarbali.com |  Ada yang menarik dari persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa I Made Maranda alias Dek Ping.  Save as PDF

Berita Lainnya