Selama PPKM Darurat Covid-19, Jam Malam Dibatasi Hingga Pukul 20.00 Wita

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Operasi Aman Nusa Agung tahap II Tahun 2021 yang dikaitkan dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat covid-19 untuk wilayah Jawa-Bali mulai dilaksanakan tim gabungan Polresta Denpasar. Sedianya ada 386 personil gabungan yang dilibatkan dari unsur Polri, TNI, Pemerintah Kota Denpasar, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya.

 

Hal ini dikatakan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan usai gelar pasukan Operasi Aman Nusa Agung tahap II Tahun 2021, di mako Polresta Denpasar, pada Sabtu 3 July 2021. 

 

Ia mengatakan operasi Aman Nusa ini bertujuan untuk memastikan penanganan penyebaran Covid-19 berjalan lancar dan aman. Operasi ini tidak untuk didiskusikan lagi, tapi segera ditindak-lanjuti dan dilaksanakan di lapangan. 

 

Perwira melati tiga dipundak itu kembali menegaskan, tim gabungan yang dikerahkan dalam penerapan PPKM Darurat covid-19 ini berjumlah 386 personil yang bekerja dari tanggal 3 July hingga 20 July 2021. Dalam penerapannya dilapangan, sejumlah pintu masuk ke Kota Denpasar akan dilakukan penyekatan. 

 

Selain penyekatan, pihaknya akan memberlakukan jam malam untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes). Jika ada masyarakat yang melanggar prokes akan ditindak tegas sesuai aturan hukum. 

 

Kombes Jansen kegiatan penerapan PPKM Darurat ini harus didukung seluruh lapisan masyarakat. Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kedisiplinan dan mematuhi prokes, agar situasi Bali kembali berjalan normal seperti yang diharapkan. 

 

"Harapan dan target kita sebelumnya bulan Juli, Bali perlahan-lahan mulai normal. Tapi karena tidak kedisiplinan kita semua, akhirnya terjadi keputusan dilakukannya PPKM darurat," ungkapnya. 

 

Soal pemberlakuan pembatasan jam malam, terang Kombes Jansen untuk wilayah Kota Denpasar diberlakukan pukul 20.00 Wita. Diharapkan, aktifitas perkantoran, pertokoan dan lainnya harus selesai pada jam tersebut. Jika tidak tutup, akan kena sanksi 2 kali lipat. 

BACA JUGA:  KPKNL Akui Sudah Lelang Aset Tanah dan Bangunan, Nasabah Koperasi Protes Keras

 

"Untuk jam malam sudah dibatasi maksimal jam 20.00 wita, harus sudah tutup. Kalau melanggar akan ada sanksi tegas sesuai Perwali (Peraturan Wali Kota). Nah untuk sanksi akan kita lipatkan (2 kali)," pungkas Kombes Jansen. (hen)

Scroll to Top