Selain Digugat Rp 206 M, Penggugat Juga Minta Kantor Booking.com Ditutup

1000048116
Sugiyanto, S.H., kuasa hukum penggugat.Foto/ist

Loading

DENPASAR – Fajarbali.com|Perseteruan antara Tri Prasetyo Ari Wibowo dengan penyedia jasa layanan pemerasan hotel berbasis aplikasi, Booking.com makin memanas. Memang pihak Tri Prasetyo Ari Wibowo melalui kuasa hukumnya, Sugiyanto, S.H., sebelumnya telah melayangkan gugatan terhadap Booking.com pada Desember tahun 2024 lalu.

Namun karena penggugat menyampaikan akan ada beberapa hal yang harus tambahkan dalam gugatan itu, maka majelis hakim saat itu meminta agar penggugat mencabut gugatan."Saat itu kita cabut gugatan pertama karena akan dan penambahan dan beberapa perbaikan, "ujar Sugiyanto, Senin (30/6/2025).

Salah satu poin yang aka dirubah adalah dalam gugatan awal, kliennya, Tri Prasetyo meminta kompensasi sebesar 2 juta dolar Singapura atas kerugian langsung. Namun, dalam perbaikan gugatan yang diajukan kali ini nilai tuntutan akan diperluas atau dinaikan menjadi 22 juta dolar Singapura atau sekitar Rp260 miliar.

"Nilai ini saya rasa cukup pantas ya, karena akibat pembatalan sepihak dari pihak booking.com banyak kerugian yang dialami, " uangnya. Tidak hanya itu, bahkan dalam gugatan kali ini pihaknya juga meminta agar booking.com menutup operasional di wilayah Indonesia jika tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan persoalan ini.

Nilai gugatannya bukan sekadar untuk ganti rugi pribadi, melainkan bentuk peringatan keras atas lemahnya perlindungan konsumen digital.

Penggugat bahkan menyampaikan analogi, jika pemerintah Indonesia memblokir Booking.com secara sepihak, maka besar kemungkinan perusahaan itu akan menggugat balik dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar, berdasarkan potensi pasar.

Maka, ia menilai gugatan Rp260 miliar ini justru sangat kecil dibanding nilai kapitalisasi induk perusahaan Booking Holdings yang mencapai Rp2.700 triliun.

Dikatakan pula bahwa, gugatan ini akan menjadi ujian serius terhadap praktik bisnis digital global di Indonesia. Jika benar terjadi pembatalan sepihak tanpa alasan sah dan tanpa penyelesaian yang bermartabat, maka bukan hanya reputasi Booking.com yang terancam, tapi juga masa depan operasionalnya di kawasan ini.

BACA JUGA:  Pesanan Hotel Dibatalkan Sepihak, Booking.com Digugat di Pengadilan

Diketahui, Tri Prasetyo Ari Wibowo, seorang konsumen melayangkan gugatan lantaran merasa dirugikan akibat pembatalan sepihak pemesanan hotel oleh Booking.com, yang berujung pada kerugian finansial dan hilangnya peluang bisnis.

Kasus ini sendiri bermula pada 23 Januari 2024 ketika Tri Prasetyo memesan kamar di Hotel Pullman Singapore Orchard untuk periode 31 Januari hingga 7 Februari 2024, senilai 2.699,81 dolar Singapura. Namun, pada 25 Januari, pemesanannya dibatalkan secara sepihak oleh pihak hotel atas perintah dari Booking.com.

Saya tidak pernah membatalkan pemesanan itu. Pembatalan sepihak ini membuat saya harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar 3.268,45 dolar Singapura untuk menginap di hotel yang sama, selain mengalami kekacauan besar dalam perjalanan bisnis saya," ungkap Tri Prasetyo.

Tri menambahkan bahwa insiden ini menyebabkan gangguan serius dalam kegiatannya, termasuk konsultasi bisnis penting dan transaksi bernilai tinggi yang akhirnya gagal terlaksana.

"Kerugian ini bukan hanya soal uang. Ketenangan, konsentrasi, dan peluang bisnis saya hilang begitu saja karena kesalahan pihak Booking.com," tambahnya dengan nada kecewa.

Tri Prasetyo mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tanggapan pihak Booking.com yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

"Setelah pembatalan itu, saya mencoba meminta reinstate (pengembalian) pemesanan, tetapi respons mereka sangat mengecewakan. Mereka malah menyalahkan saya, dan hingga saat ini belum ada permintaan maaf yang layak," ujarnya.

Tawaran kompensasi sebesar 1.000 euro oleh Booking.com pada Oktober 2024 juga dianggap sebagai penghinaan. "Mereka menawarkan kompensasi kecil seperti itu setelah kasus ini diajukan ke pengadilan. Seolah-olah mereka tidak peduli dengan kerugian besar yang saya alami," tegasnya.

"Kasus ini tidak hanya tentang saya, tetapi juga tentang keadilan bagi semua konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan besar seperti Booking.com. Saya berharap langkah ini bisa mendorong perubahan yang lebih baik," tutup Tri Prasetyo.

BACA JUGA:  Tabrak Truk dari Belakang, Petugas Damkar Badung Tewas Mengenaskan

Sementara kuasa hukum tergugat, Leticya Minerva Pariela SH dan Martin Patrick Nagel SH., saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hingga berita ini tulis belum juga memberi jawaban.W-007

 

Scroll to Top