Sejumlah Saksi Dihadirkan Jaksa, Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Makin Terang Benerang

1000086483
Suasan sidang sigana pemalsuan silsilah dengan terdakwa AA Ngurah Oka dari Jero Kepisah di PN Denpasar. Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa AA Ngurah Oka dari Jero Kepisah, Selasa (25/3/2025) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang masih mengagendakan pembuktian/pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ullinuha dkk.

Dari keterangan beberapa saksi yang hadir, terungkap dugaan pemalsuan yang didakwakan kepada tetdakwa sedikit demi sedikit mulai terungkap. Dimana, ayah terdakwa sendiri menggunakan silsilah I Gusti Gede Raka untuk mendaftarkan tanah di Benoa.

Sedangkan, Ngurah Oka menggunakan silsilah merujuk I Gusti Gede Raka Ampug (almarhum) untuk mendaftarkan tanah di Subak Kerdung, Pedungan, silsilah dan tanah ini yang dipersoalkan dan diklaim adalah leluhur dari Puri Jambe Suci, Denpasar.

BACA juga : Jaksa Tuntut Pria Cabul yang Tiduri Adik Ipar 7 Tahun Penjara

Hal tersebut terungkap dalam keterangan saksi Wayan Sukarja yang menjabat sebagai Kasubsi pendaftaran hak tanah Kantor Pertanahan Kab. Badung dan Saksi I Ketut Sutrisna yang menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Saksi menerangkan, sesuai data warkah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, bahwa memang benar ada seseorang yang bernama I Gusti Alit Oka Mas yang beralamat di Banjar Kepisah telah mengajukan permohonan pendafataran hak atas tanah yang berlokasi di Benoa pada tahun 1983.

Adapun pendaftaran sertifikat tanah tersebut menggunakan Surat Pernyataan Silsilah/Surat Keterangan Waris tanggal 5 Desember 1983 atas nama I Gusti Gede Raka dari Banjar Kepisah, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang dibuat oleh I Gusti Alit Oka Mas pada tanggal 5 Desember 1983, yang ditandatangani oleh Kelian Dinas Br. Kepisah atas nama I Wayan Sambreg.

BACA Juga : Residivis Curi Motor Pemilik Warung, Palsukan Plat Motor Biar Tidak Terlacak

BACA JUGA:  Pengakuannya Berbelit Belit, Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Pertanyakan Kapasitas Saksi

Di mana untuk diketahui bersama Oka Mas adalah orang tua dari terdakwa AA Ngurah Oka, selanjutnya atas permohonan pendaftaran tanah tersebut telah terbit beberapa sertifikat hak milik yang salah satunya sudah dilakukan turun waris menjadi kepemilikan dari terdakwa Ngurah Oka. Adapun dalam keterangannya para saksi menyebutkan apabila I Gusti Gede Raka meninggal dunia pada tahun 1941.

Sementara itu saksi I Made Sudarsana, mantan camat Denpasar Selatan yang mengatakan apabila dirinya setelah mendapatkan surat dari mantan Camat Denpasar yang sebelumnya yaitu AA Gede Risnawan terkait pencabutan tandatangan terhadap Surat Pernyataan Silsilah atas Nama I Gusti Gede Raka, I Gusti Gede Raka DT dan I Gusti Gede Raka Ampug. Selanjutnya dirinya mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 593/1502/DENSEL tanggal 17 Oktober 2023 perihal Pencabutan Tanda Tangan dan Ahli Waris.

Dengan dikeluarkannya Surat Keterangan tersebut dari Kecamatan Denpasar Selatan yang saksi tandatangani, sehingga terhadap seluruh Surat Pernyataan Silsilah tersebut dianggap sudah tidak berlaku lagi dan tidak bisa digunakan untuk keperluan apapun.

BACA juga ; Disebut Lalai Hingga Menyebabkan Korban Luka Berat, Oknum Dokter Hanya Didenda Rp 50 Juta

Khusus untuk keterangan saksi dari BPN tentu menarik karena dalam sidang dakwaan diungkap, kasus ini sendiri berawal dari AA Ngurah Oka membuat surat pernyataan silsilah palsu dan atau surat pernyataan waris palsu, yang isinya menerangkan seolah-olah merupakan ahli waris atau keturunan dari I Gusti Gede Raka Ampug (almarhum).

Surat-surat tersebut diduga dipergunakan oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dan atau bagi orang lain dengan digunakan untuk mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat tanah/SHM atas tanah milik I Gusti Gede Raka Ampug di Desa/Kelurahan Pedungan (Subak Kerdung).W-007

Scroll to Top