NEGARA – fajarbali.com | Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap), dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi kembali mengamankan kendaraan truck ekspedisi Hino No Pol B 9334 WX yang dikemudikan Swardi (42) asal Ngawi Jawa Timur.
Truck yang mengangkut sejumlah barang barang tanpa dokumen tersebut diamankan di Pos pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk atau pintu masuk wilayah Bali, Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 12.00 wita.
Sejumlah barang tanpa dokumen tersebut di antaranya, madu yang dikemas dengan 10 Jerigen isian 25 liter (200 liter), kulit ular kering sebanyak 2 dus besar (1600 lembar), 2 ekor anakan ular sanca dan 3 dus bakso ikan.
“Barang-barang tersebut tidak dilengkapi dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina hewan maupun ikan daerah asal. Sehingga kami amankan. ” ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, atas seijin Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa.
Selanjutnya, barang-barang tersebut dibawa dari beberapa tempat yaitu dari cirebon, surabaya dan malang sesuai alamat paket dengan tujuan agen di Denpasar Bali. Lantaran tanpa dokumen, dikenakan pelanggaran sesuai UU No. 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan. Selanjutnya akan limpahkan ke Kantor Karantina Hewan dan Ikan Wilayah kerja Gilimanuk. (prm)