Dua terdakwa kasus korupsi di LPD Serangan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa I Wayan Jendra atas kasus korupsi yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan.
Vonis 5 tahun terhadap mantan Ketua LPD Serangan ini setahun lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT)Denpasar yang sebelumnya mengganjar pria yang akrab disapa Om Dje ini dengan pidana penjara selama 4 tahun.
BACA Juga : Polda Bali Tambah Empat Tersangka Pengerusakan Resort di Bugbung, Total jadi 13 Orang
Sedangkan untuk terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, mantan bagian tata usaha di LPD Serangan, majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun. Vonis ini sama persis dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di tingkat banding.
Angga Sukma salah satu pengacara dari terdakwa Sunita Yanti membenarkan bila putusan kasasi untuk terdakwa I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti sudah turun,"Saya sudah mendapat kabar bahwa putusan kasasi sudah turun. Putusannya 5 tahun untuk Jendra dan 4 untuk Sunita Yanti," jelasnya, Selasa (12/9) Kemarin.
BACA Juga : Eksepsi Tergugat Diterima, Gugatan I Made Darma Eks Anggota DPRD Badung Rontok
Namun begitu, Angga Sukma mengaku belum mendapat putusan lengkapnya. Sehingga untuk hukuman denda serta uang pengganti dia belum tahu secara pasti."Hukuman denda dan uang pengganti ada, tapi berapa nilainya saya belum tahu karena belum dapat putusan," ungkapnya.
Sementara kasus Intel Kejari Denpasar Adhy Wirabhakti yang juga pernah dihubungi mengatakan jika putusan kasasi untuk dua terdakwa kasus korupsi di LPD Serangan sudah dibacakan. Hanya saja saat itu Kasi Intel mengatakan belum tahu pasti seperti apa amar putusannya.
BACA Juga : Senggol Truk, Dua Mahasiswi Pengendara Motor Luka Parah
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengadili banding perkara korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan menaikkan hukuman terdakwa I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti.
Tidak hanya menaikkan hukuman yang dijatuhkan, PT Denpasar juga menaikkan uang pengganti. Dalam putusan, majelis hakim PT Denpasar mengganjar I Wayan Jendra dengan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
BACA Juga : Sebulan Polresta Ringkus 30 Tersangka, Sita 500 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi
Sedangkan terdakwa Sunita Yanti, majelis hakim PT Denpasar menghukumnya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Hakim PT Denpasar menghukum Sunita Yanti membayar uang pengganti Rp1,6 miliar, subsider 1,5 tahun penjara.W-007