Sebut Nama Baiknya Dirusak Media, Pengacara Esther Tempuh Jalur Hukum

1000118857
pengacara Esther Hariandja, S.E., S.H., didampingi rekannya saat bertemu wartawan di Denpasar.foto/ist

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com| Upaya menjatuhkan atau merusak karakter seseorang melalui media belakang ini masih sering terjadi. Bahkan diantaranya harus diselesaikan melalui jalur hukum, tapi tidak sedikit pula yang selesain melalui jalur mediasi. Kali ini pengacara Esther Hariandja, S.E., S.H., yang menjadi korban pembunuhan karakter (character Assassination) atau namanya dicemarkan melalui pemberitaan.

Pengacara yang akrab disama Esther ini tidak menyangka nama baiknya dan kredibilitasnya sebagai Advokat dirusak melalui Tabloid Indonesia News edisi 646 yang terbit pada hari Minggu 11 November 2024.

Dimana dalam Tabloid termuat berita yang berjudul “Diduga WNA Australia dan Oknum Advokat Melakukan Kejahatan Intelektual untuk Kuasai Villa Milik WNI dengan Membuat Surat Palsu dan Memalsukan Tanda Tangan”. Dalam beritanya pun terkesan tendensius karena menyebut Esther Hariandja telah melakukan kejahatan intelektual.

BACA Juga : Polda Bali Gerebek Tambang Ilegal di Klungkung, Diotaki Lansia Asal Gunaksa

Esther yang merupakan Managing Partner EHP Law Firm dibawah pimpinan Esther Hariandja, SE., SH., saat melakukan klarifikasi pers di Denpasar, Kamis, 28 November 2024 mengatakan, dia tidak tahu menahu soal masalah. Kebetulan Tabloid ini keluarnya di 11 November 2024 dan foto yang terpampang di halaman depan ini telah terjadi pada tahun 2022 dengan materi yang berbeda dan tidak sama.

Atas pemberitaan tersebut, Esther merasa sangat keberatan atas timbulnya masalah ini, apalagi pekerjaannya menyangkut Advokat. Untuk itu, Esther akan mengambil langkah hukum dengan meminta pertanggungjawaban dari media Indonesia News.

“Yang pasti kami akan melayangkan Surat Somasi dan membuat laporan ke Polda Bali atas pencemaran nama baik,” terangnya. Menurut Esther, banyak keanehan yang disajikan dalam pemberitaan itu, apalagi Esther mengaku belum pernah sama sekali bertemu dengan wartawan media tersebut, untuk dan dikonfirmasi terkait isi pemberitaan.

BACA JUGA:  Tujuh Pengedar Narkoba Digulung, Pasutri Edarkan Sabu 784,11 gram

BACA juga : Terlibat Ilegal Fishing, Pria Jember Diciduk di Pelabuhan Gilimanuk

Sebelumnya, Esther Hariandja menceritakan kronologis kejadiannya bermula pada tahun 2022, saat pihaknya meng-handle salah satu kasus kliennya yang bermasalah dengan mantan istrinya atas perebutan villa dan hak asuh anaknya, seperti terpampang di tabloid pada waktu itu.

“Ditengah jalan, saya mundur dan partner saya yang masih melanjutkan kasus tersebut. Jadi, urusan berikutnya, saya sama sekali tidak tahu menahu,” ungkapnya.Meski demikian, hingga saat ini, Esther belum pernah mengunjungi kantor redaksi Tabloid yang berposisi di Surabaya, Jawa Timur, untuk memberikan hak jawab klarifikasi dan juga belum melaporkan kasusnya ke Dewan Pers.

Anehnya, saat mengecek susunan redaksi Tabloid tersebut sudah dicek berulang-ulang, tapi tidak ada satupun yang dikenal. “Saya belum laporkan itu, karena saya sedang fokus dengan kasus-kasus yang lainnya. Jadi, kita berbagi tugas. Saya langsung somasi. Untuk hak jawab dan laporkan ke Dewan Pers, itu rencananya baru akan kami lakukan setelah ini,” paparnya.

BACA Juga : Gagal Loncat ke Kolam Renang Vila, Turis New Zealand Terjatuh di Ketinggian 15 Meter

Tak hanya itu, Esther mengganggap kasus ini sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. Apalagi, tabloid ini disebarkan secara sengaja di parkiran dan mall-mall diantaranya SideWalk Jimbaran Mall.“Kebetulan kemarin saya dapat berita dari beberapa orang, itu mereka memberi info, bahwa tabloid ini disebarkan secara sengaja didepan kaca mobil yang sedang parkir. Saya tidak tahu apa maksud dan tujuan, bahkan saya tidak ngerti,” sebutnya.

Oleh karena itu, Esther meminta nama baiknya dikembalikan, karena kerjanya berhubungan dengan klien. Apalagi, pencemaran nama baik adalah tindakan melanggar hukum, yang dapat merugikan korbannya. Pencemaran nama baik dapat dilakukan dengan lisan, surat atau media sosial.

BACA JUGA:  Bendesa Adat Tidak Ditahan, Pelapor Pertanyakan Kasus Dugaan Manipulasi Uang Sewa Lahan di Desa Keramas 

“Unsur-unsur pencemaran nama baik adalah Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, Menuduh melakukan suatu perbuatan, Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum,” ucapnya. Sementara itu, lanjutnya sanksi untuk pelaku pencemaran nama baik diatur dalam KUHP dan UU 1/2023.

BACA Juga : Pengacara Cantik Asal Brazil jadi PSK di Kuta, Pasang Tarif Rp 7,8 Juta Sekali Joss

Disebutkan, berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan: Pasal 310 ayat (1) KUHP: Pencemaran nama baik dengan lisan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. Pasal 310 ayat (2) KUHP: Pencemaran nama baik dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. 

UUITE: Pencemaran nama baik melalui media sosial atau hal yang berhubungan dengan transmisi elektronik. Jika korban pencemaran nama baik merasa dirugikan, dapat dituntut ganti kerugian melalui jalur perkara perdata di pengadilan.

“Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah: Dengan sengaja; Menyerang kehormatan atau nama baik; Menuduh melakukan suatu perbuatan; Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum,” tutupnya.W-007

Scroll to Top