Sebulan Lebih Diburu, Maling Asal Tejakula Ditangkap di Kamar Kos

Loading

 

MENGWI -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Sebulan lebih dikejar, Wayan Rano yang terlibat kasus pencurian handphone dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi, pada Kamis 22 July 2021. Terungkap, tersangka kedapatan mencuri di warung makan babi guling Men Alit, Banjar Celuk, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung, pada 2 Juni 2021 lalu. 

 

Pencurian itu dilakukan tersangka di warung makan milik Ni Made Mirayanti (21). Pedagang itu menaruh handphone miliknya di atas kulkas warung, sekitar pukul 11.00 Wita. Kondisi warung makan pagi itu sepi pembeli. 

 

Tak lama datanglah pelaku Wayan Rano memesan nasi bungkus di warung dan dilayani oleh korban. "Korban melayani seorang pembeli yang baru saja datang masuk ke warungnya," ujar Kasubag Humas Polres Badung Iptu Gede Ketut Oka Bawa, Minggu 25 July 2021. 

 

Namun saat membungkus nasi, terlihat pelaku berdiri lama di depan kulkas untuk mengambil minum mineral dingin. Pikiran jahatnya berubah setelah melihat ada handphone di atas kulkas. Ia langsung mengambil handphone korban di atas kulkas dan memasukkan ke dalam sakunya. 

 

Beberapa saat, korban asal Desa Pajahan, Pupuan, Tabanan datang dan memberikan nasi bungkus ke pelaku. Pria asal Tejakula Buleleng itu pergi. Beberapa menit kemudian, korban Mirayanti sadar handphone miliknya raib dicuri. Akibat kejadian korban mengalami kerugian Rp 5.3 juta dan melaporkanya ke Polres Badung. 

 

Tim Opsnal Reskrim Polres Badung melakukan pengejaran terhadap pelaku Wayan Reno. Setelah bulan lebih dikejar, Wayan Reno diringkus di kamar kosnya Jalan Gatot Subroto Blok VII, Nomor 4, Denpasar, pada Kamis 22 July 2021. "Ia mengakui perbuatanya mencuri hp korban. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP," ungkapnya. (Hen)

Scroll to Top