Sebelum Ditemukan Bunuh Diri, Tri Nugraha Sempat Pulang ke Rumahnya

(Last Updated On: 01/09/2020)

DENPASARFajarbali.com | Peristiwa bunuh diri mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugroho (53) di kamar mandi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali menimbulkan beragam pertanyaan.

Salah satunya yakni terkait keberadaan senjata api yang digunakan tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini untuk mengakhiri hidupnya.

“Setelah peristiwa itu, penyidik Kejati Bali membuat laporan ke Polda Bali. Dari pihak kepolisian juga langsung melakukan olah TKP,” ucap Wakajati Bali Asep Maryono, Selasa (1/9/2020) di Denpasar.

Guna mengungkap kasus tersebut kata Asep Maryono, Kejati Bali membuka akses seluas-luasnya kepada pihak kepolisian. Termasuk memberi rekaman CCTV.

“Kita ingin mengetahui apa yang terjadi, dan bagaimana ada senjata api. Itu yang ada di benak kami. Apalagi saat pemeriksaan tersangka tidak membawa apa-apa karena barangnya ada di loker,” jelasnya.

Wakajati lantas menceritakan, tersangka datang ke Kantor Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan atas kasusnya, Selasa (31/8/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.

Beberapa jam kemudian tersangka keluar dari ruang penyidik untuk sholat. Namun setelah itu Tri Nugroho tidak kembali ke ruang penyidik tanpa izin.

“Tiba-tiba penyidik memperoleh pesan melalui WhatsApp dari penasehat hukum tersangka bahwa yang bersangkutan berada di rumah sakit. Lalu penyidik ke rumah sakit, tapi tersangka sudah tidak ada,” bebernya.

Penyidik Kejati Bali kemudian melakukan pencarian dan menemukan Tri Nugroho tengah berada di rumahnya. Setelah itu ia dibawa menuju ke Kantor Kejati Bali sekitar pukul 16.00 Wita.

Di sana sebelum menjalani pemeriksaan, barang-barang milik Tri Nugroho kemudian dititip ke dalam loker sesuai dengan SOP.

“Sebelum dimasukkan ke dalam loker, tas diperiksa dan tidak ditemukan apa-apa. Kunci loker, satu dipegang tersangka dan satunya lagi dipegang kuasa hukum tersangka. Kami tidak mempunyai duplikat,” kata Wakajati.

Sore ketika hendak dibawa ke LP Kerobokan, Tri Nugroho pamit ke kamar mandi. Tapi sebelum itu, ia meminta kuasa hukumnya untuk mengambil barang-barang termasuk tas miliknya.

Di luar kamar mandi, satu penyidik Kejati Bali dan dua anggota kepolisian berjaga. Namun tak berselang lama, terdengar suara letusan dan Tri Nugroho tergeletak di dalam kamar mandi.

“Tidak jauh dari tersangka, ditemukan senjata api jenis revolver. Di dalamnya terdapat 5 butir peluru, serta satu selongsong peluru,” terangnya.

Wakajati Bali lalu meminta kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi atas kejadian, serta meminta menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kapolresta Denpasar Tegaskan Senjata Api Milik Tri Nugraha Tidak Terdaftar Alias Ilegal

Sel Sep 1 , 2020
Dibaca: 6 (Last Updated On: 01/09/2020)  DENPASAR -fajarbali.com |Kasus tewasnya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar Tri Nugraha dengan menembak dirinya sendiri menggunakan senjata api di toilet lantai 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) malam, mengungkap fakta terbaru.     Teranyar, hasil penyelidikan tim gabungan Polda Bali dan Polresta […]

Berita Lainnya