Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Dhyana Pura usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna, Kamis (17/10/2024) membuat kejutan dalam sidang agenda putusan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Yayasan Dhyana Pura yang diduga dilakukan oleh Gusti Ketut Mustika dan R Rulik Setyahadi.
Ketua Majelis hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Denpasar itu awalnya membuat kejutan dengan menyebutkan jika dalam perkara ini kerugiannya adalah Rp 900 juta, bukan Rp 25,5 miliar sebagaimana digembar gemborkan sebelumnya.
Yang lebih mengejutkan lagi, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah bersama sama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Meskipun dinyatakan terbukti bersalah, majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan terhadap terdakwa Ketut Mustika yaitu satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Padahal sebelumnya, Jaksa menuntut agar terdakwa Mustika dipenjara selama 1,5 tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa R Rulik Setyahadi yang menjabat sebagai bendahara Yayasan divonis sama persis dengan tuntan Jaksa yaitu 2 tahun penjara.
Atas putusan tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura yang dikomandoi Agus Tekom merasa tidak terima dan akan mendorong jaksa untuk menempuh upaya hukum banding.
Tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura akan bersurat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding.
"Besok (hari ini - red) kita akan bersurat untuk meminta kejaksaan melakukan banding. Karena hanya jalan banding ini yang kami mencari keadilan," ujar Agus Tekom.W -007