Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Santunan Kematian

Loading

NEGARA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi dana santunan kematian di Jembrana, yang ditetapkan secara resmi menjadi tersangka dan akan dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Negara. Tersangka, Tumari (43) yang saat itu menjabat Kepala Lingkungan Asih Kelurahan Gilimanuk, tampak kemarin di Polres Jembrana. 

 

 

Waka Polres Jembrana, Kompol Supriyadi Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, Rabu (4/3/2020) mengatakan kasus dana santunan kematian pada Dinas Kesos, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana pada Bulan Januari hingga Desember 2015, dilakukan oleh tersangka Tumari yang ketika itu selaku Kaling Asih Kelurahan Gilimanuk. Tersangka Tumari, mengajukan berkas santunan kematian yang pelaksanaannya bekerjasama dengan Indah Suryaningsih ( diajukan pada berkas perkara lain) selaku staf pada Dinas Kesos, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana. Berkas berkas tak pernah diverifikasi dan ada pula yang diajukan secara fiktif, dengan merekayasa dokumen kelengkapan berkas serta pengajuan berkas untuk satu orang, tetapi diajukan lebih dari satu kali. Khusus untuk tersangka Tumari telah mengajukan sebanyak 32 berkas , sehingga menimbulkan kerugian negara / daerah sebesar Rp 48 juta dan Tumari sudah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 9 juta. 

Dalam kasus dengan tersangka Tumari, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi , lakukan penyitaan 11 jenis dokumen (disita dalam berkas perkara lain, tersangka Indah Suryaningsih dan tersangka Ni Luh Sridani).  Selain itu juga melakukan pemeriksaan ahli dari perwakilan BPKP Bali. Sementara pada kasus ini, pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 yo pasal 4 subsider pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo pasal 55 ayat (1) KUHP yo pasal 64 ayat (1)KUHP. 

BACA JUGA:  Bangunan Pos Pemeriksaan KTP Rusak , plafon jebol dan atap bocor

Hasil auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali ditemukan pengajuan fiktif/rekayasa yang diajukan berulang sebanyak 301 berkas dengan nilai keseluruhan Rp 451.500.000.  

Tumari merupakan tersangka keenam pada kasus dugaan korupsi dana santunan kematian di Jembrana. (prm).

Scroll to Top