https://www.traditionrolex.com/27 SatPol PP Pantau Prokes Sejumlah Bar di Wilayah Kuta - FAJAR BALI
 

SatPol PP Pantau Prokes Sejumlah Bar di Wilayah Kuta

(Last Updated On: 30/09/2020)

MANGUPURA – fajarbali.com | Selain gencar melakukan operasi yustisi pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Badung juga melakukan pengawasan penerapan prokes di tempat hiburan malam. Seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu sejumlah petugas Pol PP melakukan pengecekan di dua bar yang ada dikawasan Seminyak, Kecamatan Kuta.

 

Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, dalam pengawasan prokes terhadap akomodasi wisata pihaknya secara rutin melakukan patroli dan sidak yang pada masing-masing kecamatan, dan petugas Pol PP Kabupaten sebanyak dua kali dalam sehari.

 

“Kami juga bertindak berdasarkan laporan baik lisan, melalui media sosial, cetak atau tertulis yg langsung atau tidak langsung kami dapatkan informasinya. Langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lapangan,” jelas Suryanegara yang dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020). Dalam penanganan pelanggaran, pihaknya melakukan sesuai SOP dan Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

 

Soal pemantauan di dua bar di Seminyak, Suryanegara mengaku sempat mendapatkan pengaduan secara tertulis. Dari pengecekan, kedua bar tersebut telah melaksanakan hal-hal yang diatur dalam prokes.  Seperti menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitezer,  ruang sterilisasi (skimer), thermogun untuk mengecek suhu tubuh pengunjung.

 

“Bahkan kami mendapat informasi dari management disertai dengan bukti, bahwa seluruh pegawainya telah mengikuti rapid test untuk memastikan kesehatannya,”ujarnya. Untuk memastikan sosial distancig dilaksanakan, jumlah pengunjung juga sudah dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal. Suryanegara berharap seluruh pengelola akomodasi wisata tetap patuh dalam pelaksanaan prokes, bukan semata-mata hanya untuk meningkatkan kunjungan.

 

Sementara, pemberian sanksi sosial kepada warga Badung yang melanggar Protokol Kesehatan terus dilakukan. Bahkan, upaya pengawasan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020 yang diberlakukan sejak 3 September lalu telah mencatat 1.472 pelanggaran.

 

Suryanegara belum lama ini mengatakan, akan terus menggalakan Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

 

“Dari kami sidak 3 September lalu hingga 25 September ada 1.472 pelanggaran yang kami catat. Memang yang masih mendominasi adalah pelanggaran tidak memakai masker,” ujarnya.

 

Menurutnya, sidak yang digalakkan di enam kecamatan tersebut mencatat pelanggaran tanpa masker 1.051 orang, bawa masker namun tidak dikenakan dengan benar 337 orang, dan tempat usaha atau penanggung jawab kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan 84 usaha.

 

“Hasil evaluasi kami kesadaran masyarakat sudah mulai nampak, dari tanggal 3 September sampai 25 September memang ada peran sertanya untuk mentaati prokes,” ungkapnya.

 

Pejabat asal Denpasar ini mengakui pada awal diterapkannya Perbub 52 Tahun 2020 banyak masyarakat maupun pengusaha yang melakukan pelanggaran. Padahal, wabah Covid-19 terus mengalami peningkatan.

 

“Awal-awal mulai sidak prokes, baik itu terhadap perorangan atau kelompok pengusaha atau penanggung jawab kegiatan sangat mengecewakan, karena sangat banyak yang kami dapatkan melanggar. Padahal, mereka sudah ketahui Covid-19 mewabah ke Bali sebelum perayaan rahina Nyepi bulan Maret,” terangnya.

 

Terlebih, sejak Bupati Badung mengeluarkan instruksi tidak mengenakan sanksi administrasi dan mengedepankan pembinaan. “Awal-awal sudah kenakan denda saja belum juga ada penurunan pelanggaran, tetapi dengan masifnya sidak boleh dibilang 14 kali sehari sidak gabungan di tiap kecamatan dan kabupaten kesadaran mentaati prokes mulai tumbuh,” jelasnya.

 

Sebelum keluarnya intruksi Bupati Badung, pihaknya berhasil mengumpulkan denda administrasi dari sidak Prokes Rp. 2.800.000. “Dari tanggal 7 September yang dikenakan denda 23 orang dan tanggal 8 September denda 5 orang, namun sejak tanggal 9 September kami diminta oleh Bapak Bupati hentikan sanksi denda, mengedepankan edukasi dan sanksi sosial,” pungkasnya.

 

Sementara untuk masyarakat sendiri, ada empat hal yang menjadi sasaran operasi berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan. Yaitu, pertama masyarakat yang tidak memakai masker, kedua masyarakat tidak memakai masker dengan benar, ketiga tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan keempat fasilitas umum yang belum mematuhi protokol kesehatan.

 

“Pelanggaran terbanyak masyarakat tidak memakai masker, selanjutnya masyarakat tidak memakai masker dengan benar. Kalau untuk tempat usaha hanya sedikit yang melanggar protokol kesehatan. Seperti operasi hari ini (kemarin,red) hanya satu tempat usaha di Petang yang ditemukan melanggar,” ungkap Suryanegara.

 

 Soal sanksi, Suryanegara menegaskan dasar pelaksanaan operasi adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 52 tahun 2020, lebih mengedepankan edukasi dari pada pengenaan denda.

“Sesuai instruksi pimpinan (bupati) tanggal 9 September 2020, kita mengedepankan edukasi. Bagi yang tidak memakai masker langsung kita berikan masker. Kita tidak mengenakan denda administratif, kita berikan sanksi kerja sosial, berupa menyapu di kawasan umum,” ujarnya.

 

“Identitasnya kita catat, berikan masker, selanjutnya kita berikan arahan pentingnya disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Baru kemudian kita arahkan untuk melakukan kerja sosial,” imbuhnya.(put).

 

 

 

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

4081 Warga Badung Terima Bantuan Beras

Rab Sep 30 , 2020
Dibaca: 12 (Last Updated On: 30/09/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Ribuan masyarakat yang tersebar di enam kecamatan di Badung kini menerima bantuan sosial berupa beras sebanyak 15 kg. Ribuan warga tersebut, merupakan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan ((KPM PKH).    Save as PDF

Berita Lainnya