https://www.traditionrolex.com/27 Satpol PP KarangasemTertibkan Tempat Rapid Antigen di Pelabuhan Padangbai - FAJAR BALI
 

Satpol PP KarangasemTertibkan Tempat Rapid Antigen di Pelabuhan Padangbai

(Last Updated On: 22/02/2022)

AMLAPURA-fajarbali.com | Lantaran belum mengantongi perijinan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan, dua tempat Rapid Antigen di Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, ditertibkan tim gabungan  dari Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem, pada Selasa (22/2).

Selain melakukan penertiban dua tempat Rapid Antigen, tim gabungan juga menegakan Perbub no 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. 

Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karangasem I Made Aditya Sugiharta,menyampaikan, penertiban dilakukan lantaran tempat rapid antigen tersebut  belum memiliki izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Sebelumnya, sebut Aditya Sugiharta, pihaknya  sudah memberikan Surat Undangan untuk datang ke Kantor Satpol PP Karangasem untuk memberikan klarifikasi terkait izin yang di miliki tersebut. “Ada dua tempat Rapid Antigen yang kita datangi, mereka ditertibkan karena belum memiliki izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” ucapnya. 

Kedua tempat itu,tambah Aditya Sugiharta, yakni Kimi Afrma yang berada di Pelabuhan Padangbai dengan penanggung jawab Fajar Wijayanti, dan satunya lagi  Unicare yang beralamat di Parkiran Pelabuhan Padang Bay dengan penanggungjawab Dr Grace. Pihaknya pun mempersilahkan kedua tempat Rapid Antigen itu untuk melengkapi surat perijinanya terutama rekomendasi dari Dinas Kesehatan Karangasem. “Pengecekan terhadap dua tempat rapid tes antigen dilakukan karena sebelumnya kita sampaikan surat undangan agar  datang ke kantor serta memberikan klarifikasi, tetapi mereka tidak datang,” ucapnya lagi. 

Selain mendatangi dua tempat rapid Antigen yang belum memiliki ijin, tim juga melanjutkan dengan melakukan menegakan Perbub no 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karangasem. Hasilnya, tim gabungan mendapati 9 orang yang melakukan pelanggaran terhadap penerapan Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. “Kita temukan ada 9 pelanggar dan langsung kita berikan pembinaan,” ucapnya lagi. 

Disampaikanya, patroli penegakan penerapan prokes ini, lebih ditingkatkan kembali mengingat saat ini penyebaran Covid-19 di Karangasem yang cenderung mengalami peningkatan. Patroli secara mobailing dan statis di jalan raya Pelabuhan Padangabi dan jalan raya Simpang Tiga Tengading. Pihaknya berharap, masyarakat tidak kendor dalam penerapan prokes. “Penegakan ini untuk melindungi kita semua, kita harapkan masyarakat juga tidak lalai dalam penerapan Prokes,” ucapnya lagi. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Launching Bank Sampah, Ny.Rai Wahyuni Sanjaya: Sampah Bisa Menjadi Berkah

Sel Feb 22 , 2022
Dibaca: 18 (Last Updated On: 22/02/2022)TABANAN-fajarbali.com | Sebagai upaya membantu masyarakat dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, Pemkab Tabanan gencar melakukan sinergi dengan masyarakat melalui perwujudan Bank Sampah bagi seluruh Desa di Kabupaten Tabanan.  Save as PDF

Berita Lainnya