GIANYAR – fajarbali.com | Pedagang buah atau makanan dadakan lain di sepanjang By Pass IB Mantra ditertibkan Satpol PP dan damkar Gianyar. Saat penertiban, Satpol PP mendapat perlawanan dari pedagang, dengan beralasan tidak menimbulkan keramaian dan mengais rejeki di saat sulitnya perekonomian.
Kasatpol PP dan Damkar Gianyar, menanggapi video viral terkair penertiban, Jumat (15/4/2020) menjelaskan pedagang di bahu jalan sepanjang By Pass IB Mantra disebutnya melanggar Perda, karena mengganggu ketertiban umum. “Pedagang itu (di bahu jalan) melanggar Perda nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum, yang bersangkutan berjualan diatas badan jalan atau fasilitas umum milik Pemerintah,” jelas Made Watha. Disamping itu, menurut Watha, pedagang tersebut memicu kerumunan serta tidak mengindahkan social distance.
Diakuinya, pedagang durian di By pass tersebut melakukan perlawanan karena merasa tidak memicu keramaian. Apalagi pedagang ini menyebut dirinya sama sekali tidak mendapat bantuan dari pemerintah. “Tiap hari kami mendapat laporan dari masyarakat, informasi penting segera kami cross cek ke lapangan,” ujarnya. Dikatakannya laporan dari masyarakat bisa saja dari masyarakat pribadi, instansi, media dan informasi media social. “Bila ternyata laporan masyarakat benar, langsung kita tertibkan,” tutupnya.(gds).