Satpol PP Gianyar Serahkan Bule Jerman Ganggu Ketertiban Umum ke Imigrasi

Akan Dideportasi

(Last Updated On: )

DILIMPAHKAN-Bule Jerman jalani pemeriksaan usai dilimpahkan oleh Satpol PP Gianyar. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara Jerman. Diketahui, bule yang tiba di Indonesia pada 23 Juni 2024 dan tinggal di salah satu homestay di Ubud, Kabupaten Gianyar, telah melanggar ketertiban umum.
 
Setelah dilimpahkan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar pada 31 Juli 2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menjemput dan membawa warga negara tersebut ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan. 
 
Diketahui bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian terkait kegiatan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
 
Sebagai tindakan administratif, warga negara Jerman tersebut dikenakan deportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah masuk kembali ke Indonesia. Proses deportasi dilaksanakan pada 12 Agustus 2024, dengan penerbangan Turkish Airline TK67 – TK1587 yang berangkat pukul 21.20 WITA dari Denpasar – Istanbul – Frankfurt.
 
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena dengan sigap dan tanggap menangani kasus ini. Ia menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum yang bersangkutan dengan WNA di wilayah hukum Republik Indonesia melalui penegakan peraturan yang berlaku.
 
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam menangani pelanggaran oleh warga negara asing ini. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami dengan penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan. Tindakan ini diharapkan menjadi contoh bagi semua pihak agar mematuhi peraturan dan menghargai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. R-005

Next Post

Rayakan HUT ke-79 RI dengan dengan Bernostalgia Warisan Budaya bersama Starbucks

Kam Agu 15 , 2024
(Last Updated On: )JAKARTA-fajarbali.com | Merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia tahun ini, Starbucks ingin mengajak semua pelanggannya untuk bernostalgia dan mengenang beberapa warisan budaya Tanah Air nan kaya yang mungkin sudah mulai memudar seiring perkembangan zaman. Memori masa kecil saat bermain congklak dengan teman atau menikmati kue unti buatan nenek di […]

Berita Lainnya