DENPASAR – fajarbali.com | Satuan Lalulintas Polresta Denpasar menggelar pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di acara Car Freed Day di lapangan Renon, Minggu (2/2/2020) pagi. Bagi masyarakat pemohon SIM diwajibkan mengikuti tes berkendara yang akan dipandu langsung anggota Polantas.
Menurut Wakasat Lantas Polresta Denpasar Iptu Kanisius Franata, akhir-akhir ini minat masyarakat untuk memiliki SIM membludak. Apalagi dalam sehari, pihaknya harus melayani pencari SIM yang mencapai 500 orang.
Mantan Kasat Lantas Polres Badung ini menjelaskan, dari 500 pencari SIM banyak yang tidak bisa terlayani karena keterbatasan waktu. Jadi, pelaksanaan SIM keliling di Renon ini dilakukan agar masyarakat bisa terlayani dengan cepat.
Diterangkannya, dari giat Minggu pagi ini ada sebagian masyarakat yang memiliki SIM, tapi masa berlakunya habis dan wajib mengikuti tes berkendara didampingi anggota Polantas.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan kendaraan baik motor maupun mobil dilapangan. “Jadi pada saat SIM keliling, anggota Polantas juga bisa memberikan pemahaman terhadap pemohon SIM bagaimana tata cara berlalulintas yang baik,” ungkapnya.
Pada intinya, petugas Polantas menyampaikan bahwa pemilik SIM yang habis masa berlakunya, apabila diperpanjang wajib mengikuti tes lagi.
Sementara yang belum habis masa berlaku tidak perlu mengikuti tes.
Terkait banyaknya masyarakat mempertanyakan mengapa SIM keliling tidak diberlakukan seumur hidup, Iptu Franata mengatakan karena faktor masalah kesehatan dan fisik pengguna SIM itu sendiri. “Begini, misalnya tiba-tiba pemilik SIM kecelakaan sehingga menjadi cacat maka otomatis tak bisa untuk menjadi pengendara,” ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan SIM keliling ini dilaksanakan setiap hari Minggu namun dilokasi yang berbeda. Selain itu, pihaknya juga ikut mensosialisasikan Bhayangkara Valentine Run 2020 yang digelar pada 15 Febuari ini di sekitar kawasan Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar Selatan, pungkasnya. (hen).