Sat Pol PP Jembrana Kembali Tertibkan PKL

NEGARA – fajarbali.com | Setelah  Bupati Jembrana Putu Artha menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk menegakan peraturan daerah (Perda), sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan Ngurah Rai di Kelurahan Dauhwaru, Negara, kembali terjaring Kamis (8/3) kemarin. Penertiban PKL sudah beberapa kali dilakukan dan ternyata masih ada yang melanggar.



Sebanyak delapan PKL yang terjaring. Dari data yang dapat dihimpun dari 8 PKL di antaranya 2 PKL mendapat teguran pertama, 5 PKL teguran kedua dan yang mendapat teguran ketiga tercatat 1 PKL. Khusus yang 1 PKL  pedagang sate diproses lanjut sampai ke pengadilan, karena sudah yang ketiga kalinya mendapat surat teguran peringatan.



Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Sat Pol PP Jembrana, I Made Tarma seizin Kasat Pol PP Jembrana, Gusti Ngurah Rai Budhi ditemui Kamis kemarin mengatakan, lantaran masih tetap melanggar sehingga harus kembali ditertibkan sesuai perda yang berlaku.
Sejumlah rombong milik PKL dibawa ke Kantor Sat Pol PP Jembrana. Mereka yang terjaring merupakan wajah lama dan diberikan pembinaan sebanyak 7 PKL , sedangkan 1 PKL masih dilakukan proses penyidikan untuk dilanjutkan ke pengadilan karena sudah tiga kali men dapat surat peringatan. Satu PKL yang masih diproses atas nama Mat Soleh yang bertempat tinggal di Kelurahan Loloan Timur.  “Kita  lanjutkan prosesnya, kita  teruskan proses peradilan  melalui  penyidik  berkoordinasi ke Korwas di Polres Jembrana, “ ujarnya.




Mat Soleh saat ditemui di Kantor Sat Pol PP Jembrana mengaku berjualan dan baru dapat 30 ribu rupiah. “Saya sudah tahu tidak berjualan di pinggir bahu jalan, tapi sekarang kondisi sepi,” terangnya.
Made Tarma menambahkan yang bersangkutan melanggar Pasal 29, Perda no 5 tahun 2007 tentang kebersihan dan ketertiban umum, pasal 29. W-003