Saksi Kasus Bank BPR KS Diduga Berbohong, Teddy Ancam Laporkan ke Polisi

20240709_133844_copy_800x510
Terdakwa Nyoman Supariani saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar didampingi Teddy Raharjo.Foto/eli

Loading

20240709_133844_copy_800x510

Terdakwa Nyoman Supariani saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar didampingi Teddy Raharjo.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan kejahatan perbankan dengan terdakwa Nyoman Supariyani yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/7/2023) dan masih mengagendakan pemeriksaan saksi makin memanas. Pasalnya, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dianggap memberikan keterangan palsu. 

Saksi tersebut berinisial IMRD alias Yance. Teddy Raharjo kuasa hukum terdakwa menduga bahwa saksi Yance telah memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang. Dimana menurut Teddy, dalam sidang saksi Yance membantah telah melakukan juga beli gedung kepada bank BPR KS Agung Sedana.”Saat ditanya saksi Yance mengingkari ada jual beli gedung,” sebut Teddy. 

Padahal faktanya, hasil audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada transaksi jual beli antara saksi Yance dengan BPR.”Dan jual beli ini ada akta jual belinya yang ditandatangani oleh saksi Yance. Tapi dalam sidang saksi Yance malah mengaku tandatangannya dipalsukan,” ujar Teddy yang ditemui usai sidang. Lalu Teddy juga sempat menanyakan kepada saksi Yance kenapa tidak melaporkan ke Polisi jika menang tanda tangannya dipalsukan. 

Dengan keterangan saksi yang dianggap tidak benar itu, Teddy berencana akan melaporkan saksi Yance ke Polisi dengan dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. “Saya akan melaporkan saksi Yance ke Polisi karena kami anggap telah memberikan keterangan yang tidak benar,” sebut Teddy. 

Teddy mengaku aneh dengan saksi Yance, sebab jika benar tidak ada jual beli antara dia dengan BPR, seharusnya dia melarang saat LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menjual gedung itu ke saksi Lukas Banu.”Ini aneh saja, kalau memang tidak ada jual beli antara saksi Yance dengan Bank, harusnya dia melarang dong LPS menjual gedung yang menjadi aset BPR itu ke saksi Lukas,” sebut Teddy bertanya tanya. 

BACA JUGA:  Dirinya Diviralkan Negatif, Made Yoga Tanggapi Santai

Diakui Teddy, memang jual beli antara saksi Yance dengan BPR belum ada pembayaran lunas. “Memang belum lunas, tapi faktanya gedung itu sesuai dengan audit dari OJK sudah menjadi aset bank. Dan saksi Yance juga sudah menerima uang pembelian gedung itu,” beber salah satu pengacara senior di Bali ini. 

Sementara saksi Lukas Banu dalam sidang memberikan telah membeli gedung yang diduga aset bank itu seharga Rp 2,5 miliar. Lukas juga mengaku membeli aset itu setelah ditawarkan oleh LPS. Diketahui,  Lukas Banu yang juga berprofesi sebagai pengacara ibu merupakan salah satu nasabah bank BPR KS yang saat ini sudah dilikuidasi. 

Diberitakan sebelumnya,  mantan Direktur Utama (Dirut) sekaligus Pemegang Saham Pengendali di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana, Nyoman Supariyani kembali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar sebagai terdakwa.

Ia diduga melakukan tindak pidana kejahatan perbankan sehingga merugikan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) hingga Rp 4,8 miliar. Diketahui, sebelum terdakwa juga pernah dihukum atas kasus yang hampir mirip. Saat itu wanita yang tinggal di Jalan Tunjung Sari ini dihukum penjara selama 5 tahun.

Kali ini ia diadili terkait jual beli aset milik BPR yaitu tanah dan gedung. Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Denpasar terungkap, kasus berlawanan saat BPR KS di Jalan Raya Kerobokan No. 15 Z Kuta Utara, dicabut izinnya atau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 3 November 2017.W-007

Scroll to Top