Saksi Ahli Perdata Komen Soal Pidana, Pengacara WNA Uzbekistan Keberatan

Loading

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Sidang daring dengan terdakwa warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan, Dhilsod Alimov kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa Maret 2022. Sidang yang berlangsung dari Lapas Kerobokan dan Hakim dari Pengadilan Negeri Denpasar itu dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli perdata. 

 

Namun kuasa hukum korban yakni Sri Dahren mengaku keberatan dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut. Keberatan itu dijelaskan Sri Darhen saat menggelar konfrensi pers di Denpasar, pada Rabu 16 Maret 2022. 

 

Sri Dahren mengatakan sangat keberatan atas keterangan saksi yang berkomentar dari sisi pidana, sebab saksi sendiri adalah ahli perdata. "Jadi, kami memang sangat keberatan keterangan saksi ahli perdata yang berkomentar dari sisi pidana. Sehingga kami meminta pihak saksi ahli untuk tidak melanjutkan," tegasnya. 

 

Dia kembali mengatakan, semestinya saksi ahli perdata itu berkomentar hal yang menjadi bagian dari pidana. Dalam sidang, saksi ahli perdata mengatakan bahwa kasus ini lebih ke ranah perdata dan lebih tepat diarahkan ke perbuatan melawan hukum. Bisa di arahkan kepada pidana yakni pasal pencurian. "Ini yang menurut saya kurang elok," ungkapnya. 

 

Sri Darhen mengatakan nantinya pada sidang berikutnya Kamis 17 Maret 2022, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan sebanyak empat orang. "Ya kami sudah minta ijin ke Hakim untuk menghadirkan 4 orang saksi yang meringankan," bebernya. 

 

Diberitakan, Dishold Alimov menghadapi kasus tuduhan mencuri dokumen di kantornya sendiri di PT.Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang Konsultan, Visa, KITAS, Acounting, BPJS, Pajak dan Pasport bagi warga asing yang datang ke Bali. 

 

Dalam pendirian perusahaan itu, Alimov menjabat sebagai Komisaris Perusahaan. Karena dirinya warga asing dan tinggal di Bali dia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai Direktur. 

BACA JUGA:  Soal Pemotongan Tebing Pantai Jimbaran, Pemda Bisa Lapor Polda

 

Beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F. Ia curiga ada transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 hingga bulan September 2021. 

 

Akibatnya Alimov pun minta pertanggungjawaban F selaku Direktur Perusahaan. Tapi F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya. Singkat cerita, Alimov datang ke perusahaannya sendiri untuk bertemu dengan F, pada 29 Oktober 2021 seperti saran dari Polisi. 

 

Namun ia tidak bertemu dengan F meski sudah menghubunginya. Walhasil, Alimov mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang. 

 

Siapa duga, F melaporkannya ke Polisi dalam kasus pencurian dokumen di atas meja. Akibatnya Alimov jadi tersangka dan ditahan. Sedangkan dari hasil audit internal perusahaan ditemukan adanya indikasi transaksi misterius sebesar Rp. 5.506.000.000. (Hen)

Scroll to Top