https://www.traditionrolex.com/27 RUU tentang Bahasa Daerah Masuk Prolegnas DPR - FAJAR BALI
 

RUU tentang Bahasa Daerah Masuk Prolegnas DPR

(Last Updated On: 27/11/2023)

FOTO: Anggota Komite III DPD RI AA Gde Agung berbicara dalam rapat konsultasi bersama Komisi X DPR RI membahas RUU tentang Bahasa Daerah di Jakarta.

 

MANGUPURA – fajarbali.com | Perjuangan Komite III DPD RI untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah menjadi sebuah undang-undang, mengalami progres positif. Tahap demi tahap telah dilewati. Salah satunya, rapat konsultasi antara pengusul dengan Komisi X DPR RI yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.

Anggota Komite III DPD RI Dapil Bali AA Gde Agung, dikonfirmasi di Badung, Minggu (26/11/2023), menjelaskan, rapat konsultasi yang digelar Selasa 22 November di Senayan, Jakarta, pekan lalu bersama Komisi X DPR RI mendapatkan apresiasi luar biasa. Seluruh legislator satu komitmen.

AA Gde Agung yang juga Panglingsir Puri Ageng Mengwi, ini, menjelaskan RUU yang merupakan inisiatif DPD RI itu, dilatarbelakangi atas landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Atas urgensi tersebut, DPD RI melakukan inisiasi RUU Bahasa Daerah.

Pihaknya pun mengapresiasi Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM RI pada September 2023 lalu, telah menyepakati dan menetapkan RUU tentang Bahasa Daerah masuk dalam daftar RUU Prolegnas Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dengan nomor urut 37.

Komite III DPD RI, menurut AA Gde Agung, berpendapat kondisi bahasa daerah sudah mendesak, sehingga bahasa-bahasa daerah yang masih ada dan hidup harus dilindungi, dibina, dan dikembangkan berdasarkan UU Tentang Bahasa Daerah untuk melestarikan bahasa daerah, agar tidak sampai punah. Sebab, konstitusi mengamanantkan, bahasa daerah merupakan kekayaan bangsa Indonesia.

“Kami telah menjalankan konstitusi sesuai amanat Pasal 22D UUD 1945. Kami setuju bahwa RUU ini perlu ada penyempurnaan dari substansi sesuai UU yang berlaku,” jelasnya.

“Kami sangat terbuka atas pandangan DPR RI, karena ini budaya yang harus dilestarikan. Selain itu, sebagai representasi masyarakat dan daerah, yang membawa sepenuhnya kepentingan dan aspirasi masyarakat dan daerah, DPD RI sangat berharap dapat terlibat dan berkontribusi secara langsung dalam proses pembahasan selanjutnya secara tripartit, sebagaimana ketentuan yang ada,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, UU tentang Bahasa Daerah tidak hanya menjadi kepentingan Provinsi Bali, tetapi seluruh daerah se-Indonesia. Setelah disahkan menjadi UU, salah satu contoh positif akan ada pengangkatan guru bahasa daerah khusus.

Tidak seperti saat ini, bahasa daerah diajar oleh guru agama, kesenian atau guru rangkap lain. Mirisnya lagi, bahasa daerah dimasukkan dalam muatan lokal bersifat pilihan. “Jangan-jangan nanti guru olah raga nyambi ngajar bahasa daerah. Ini kan lucu,” sentilnya.

Alasannya memperjuangkan UU Bahasa Daerah juga terinsipirasi dari permasalahan yang dihadapi di Bali selama masa reses selama menjabat Anggota DPD RI.

“Saya bertemu dengan kalangan dunia pendidikan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, pihak sekolah, hingga guru negeri maupun swasta. Salah sau permasalahnnya mereka adalah tidak adanya formasi guru bahasa daerah,” tuturnya.

Diakuinya memang ada kebijakan Provinsi Bali untuk mengangkat guru honorer sebagai guru bahasa daerah.

Tetapi sifatnya bukanlah guru tetap. Beberapa sekolah juga menempatkan guru kesenian maupun guru agama untuk mengajar bahasa daerah, yang notabene bukan formasinya.

Pihaknya melakukan diskusi panjang dengan para pelaku dunia pendidikan dan akhirnya diteruskan pada Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim.

“Ini bukan permasalahan di Bali saja, beberapa wilayah di Nusantara itu tidak ada formasi guru bahasa daerah. Sehingga pada saat itu, alangkah baiknya kalau dalam pengangkkatan PPPK sudah ada formasi guru bahasa daerah di dalamnya,” kata AA Gdr Agung..

Mantan Bupati Badung dua periode ini pun, memohon doa dari segenap masyarakat di daerah, khususnya Bali agar RUU tentang Bahasa Daerah segera disahkan menjadi UU. (Gde)

 Save as PDF

Next Post

Gedung Baru Undiknas Rampung. Ketua Perdiknas; Karyawan, Guru dan Dosen Juga Aset Penting

Sen Nov 27 , 2023
Dibaca: 262 (Last Updated On: 27/11/2023)Foto: Penampakan gedung baru di Undiknas.   DENPASAR – fajarbali.com | Bertepatan dengan Purnama Kenam, Senin (27/11/2023), Perkumpulan Pendidikan Nasional (Perdiknas) Perdiknas melaksanakan upacara “pamlaspas” Gedung C Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), dilanjutkan dengan serah terima bangunan Gedung C blok 2, blok 3, dan basment. Rektor […]
11b612ed-f11a-48b6-826f-7c9582c4f4da

Berita Lainnya