https://www.traditionrolex.com/27 RUU Pelarangan Minuman Beralkohol Diharapkan Lebih Kepada Pengendalian - FAJAR BALI
 

RUU Pelarangan Minuman Beralkohol Diharapkan Lebih Kepada Pengendalian

(Last Updated On: 17/11/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Usulan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Pelarangan Minuman Beralkohol sampai saat ini masih menjadi polemik. RUU yang diinisiasi oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan salah satu anggota dari Fraksi Partai Gerindra di DPR RI menuai tanggapan dari berbagai kalangan, khususnya dari daerah.

Di Bali misalnya. Bali yang merupakan destinasi wisata dunia tentunya tak bisa dihindari dari peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. Sehingga perlu pembahasan yang detail agar tak merugikan daerah yang mengandalkan sektor pariwisata.

“Rancangan Undang-Undang tersebut hendaknya tidak merugikan daerah-daerah yang tergantung ekonominya dari pariwisata,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, Senin (16/11/2020).

Disamping itu, Bali juga memiliki minuman khas tradisional seperti arak dan berem. Dimana, minuman tersebut diproduksi oleh para petani-petani ataupun industri rumahan. Bukan itu saja, dalam setiap upacara keagamaan ada yang menggunakan alkohol. “Ini pun harus mendapatkan solusi yang sebaik-baiknya,” pintanya.

Diharapkan, dalam pembahasan RUU Minuman Beralkohol bisa mendengarkan aspirasi dari daerah. Pihaknya setuju apabila RUU tersebut ditujukan pada minuman tertentu. Namun, perlu juga diperhatikan keberlangsungan di daerah. “Saya setuju kalau mengkonsumsi alkohol dengan jenis-jenis tertentu dilarang, kalau dilakukan ditempat umum, mengganggu ketertiban dan keamanan,” tandasnya.

Maka dari itu, dirinya yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Bali akan mengusulkan kepada Fraksi Partai Golkar di DPR RI agar bisa mengambil sikap yang tidak merugikan Bali. “Saya usulkan anggota fraksi lintas partai di DPR RI menyikapi secara koordinatif termasuk dengan induk partai masing-masing,” akunya.

Bukan itu saja, dirinya juga akan menggelar Rapat Koordinasi antara DPRD Bali dengan, Gubernur Bali, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) untuk menyamakan persepsi terhadap usulan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol. Begitu juga dengan daerah lain yang penghasil minuman beralkohol.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana menyatakan, kebijakan dalam minuman beralkohol di Bali, Sumatera Utara dan Sulawesi Utara dimasukkan dalam praktik empiris pada naskah akademik RUU Pelarangan Minuman Beralkohol. Mengacu pada hal itu, seharusnya bisa menjadi pertimbangan dan dasar dalam menjangkau ruang lingkup dalam membahas UU. 

“Kalau pada RUU yang diajukan malah kembali dan berbalik dengan tidak melihat praktik empiris (dan) sekedar hanya memperhitungkan teoritis, maka akan sangat tidak adil bagi masyarakat yg secara adat dan budaya,” ujarnya.

“Kajian akademis tersebut sepertinya terlalu dangkal dalam menggali pola-pola pengendalian yang telah diwariskan oleh leluhur kita dan tidak hanya sebatas larangan,” akunya.

Begitu juga dengan masyarakat Hindu Bali yang mengenal istilah pengetahuan Sad Ripu atau enam musuh yang di dalamnya ada Mada atau mabuk-mabukan, termasuk mabuk alkohol. Dengan adanya pengetahuan tersebut masyarakat Bali sejati sudah paham dengan minuman beralkohol. Bahkan, tak jarang bisa menjadi obat.

“Maksud saya, kenapa (RUU) tidak mengarah kepada pengendalian yang baik dan bukan pada larangan yang mengekang. Contoh-obat bius atau narkotika bisa dipakai untuk kalangan medis dalam menangani pasien. Juga sebatas mana alkohol akan memabukkan itu jelas harus dilarang,” pungkasnya. (her).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Makan Kerupuk Ikan Buntal, Satu Orang Tewas

Sel Nov 17 , 2020
Dibaca: 10 (Last Updated On: 17/11/2020)SINGARAJA-fajarbali.com | Warga Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Selasa (17/11) sekitar pukul 08.30 wita dihebohkan dengan peristiwa keracunan usai  makan kerupuk ikan Buntal yang mengakibatkan satu korban jiwa.   Save as PDF

Berita Lainnya