https://www.traditionrolex.com/27 Rumput Gajah Berpotensi Ekonomi Tinggi - FAJAR BALI
 

Rumput Gajah Berpotensi Ekonomi Tinggi

(Last Updated On: 04/12/2019)

GIANYAR – fajarbali.com | Salah satu tanaman rumput yang memiliki nilai ekonomis adalah rumput/padang Gajah. Rumput ini bisa tumbuh dari kawasan pesisir pantai sampai ke pegunungan dan tahan terhadap segala cuaca. Rumput Gajah ini sebagai makanan pokok sapi. Begitu halnya dengan warga Banjar Patas, Desa Taro, memanfaatkan lahan kebunnya untuk tanaman rumput Gajah.

 

Klian Dinas Banjar Patas, Wayan Belok, Rabu (4/12) kemarin menjelaskan warga banjar disana kewalahan melayani pembelian rumput Gajah. “Prospeknya sangat bagus, memiliki nilai ekonomi tinggi dan melebihi penghasilan menanam padi,” jelas Wayan Belok. Rumput Gajah di wilayahnya biasanya dibeli Elephant Safari Park Desa Taro. Dikatakannya juga, elephant safari ini membeli rumput gajah sampai ke luar desa Taro, seperti Desa Sebatu, Kerta dan desa lainnya.

Wayan Belok mengungkapkan, kewalahan menyediakan pasokan rumput Gajah ini karena setiap KK di wilayahnya memelihara sapi antara 2-3 ekor. “Di banjar kami ada 95 KK, rata-rata memelihara sapi dua sampai tiga ekor, untuk kebutuhan sapi saja kami kekurangan rumput Gajah, sehingga tidak bias menjual lagi,” terangnya. Untuk satu ikat rumput Gajah biasanya dijual dari Rp 7 sampai 10 ribu per ikat. Sedangkan minimal penjualan ke wisata gajah itu sedikitnya satu kendaraan pikap.

Digambarkannya, untuk lahan 4 are dalam 3 bulan memanen rumput Gajah, bias menghasilkan Rp 350 ribu. “Bila memiliki lahan 10 are saja, maka dalam sebulan dari rumput Gajah menhasilkan Rp 875 ribu, perawatannya gampang dan tidak ada hama,” bebernya. Disamping itu, tanaman pokok seperti pisang, kelapa atau tanaman lain seperti apukat juga bias tumbuh. “Tidak ada lahan yang terbuang percuma disini, setiap jengkal lahan dimanfaatkan, paling tidak untuk rumput Gajah,” tuturnya.(sar).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Berjualan di Atas Trotoar, PKL Disidang Tipiring, Denda Rp. 300.000

Rab Des 4 , 2019
Dibaca: 19 (Last Updated On: 04/12/2019)DENPASAR – fajarbali.com | Salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) mengikuti sidang tindak pidana ringan (sidang tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12/2019).    Save as PDF

Berita Lainnya