IMG_20241105_175656

Rumah Boss Pegadaian Ilegal di Jembrana Digerebek, Polisi Sita 3 Mobil dan 21 Motor

RILIS KASUS-Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat pimpin jumpa pers di gedung Ditreskrimsus Polda Bali. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengerebek rumah Boss Pegadaian Ilegal, I Putu Agus BW alias Agus WW (41) di rumahnya di Lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, pada Rabu 30 Oktober 2024. Dari rumah tersebut disita barang bukti berupa 21 unit sepeda motor, 3 unit mobil, 1 unit TV merek LED merek TCL, satu buah buku register daftar nama penggadai. 
 
Menurut Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat pimpin jumpa pers di Kapolda Bali, bisnis ilegal tersangka terbongkar atas laporan dari korbannya I Putu Agus Wipra Sanjaya (30). 
 
Bermula, pada Juni 2024 korban pinjam uang di tempat tersangka sebanyak Rp 4.900.000 dengan jaminan satu unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand tahun 1996, satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 dan 1 TV LED merk TCL ukuran 43 inch. 
 
"Jadi bunga 10 persen perbulan dan langsung dibayar di muka. Seperti korban pinjam 4.900.000 langsung dipotong 10 persennya. Kemudian kalau peminjam tidak bisa lunas sesuai jatuh tempo maka bunganya naik 10 persen," ungkap Kapolda didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Roy HM Sihombing, Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi dan Staf Ahli Kapolda AKBP Siagian. 
 
Nah, pada bulan ke tiga yakni Agustus 2024 korban melakukan pelunasan. Pada saat itu korban asal Jalan Pandu Gang II Nomor 23, Desa Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana hendak mengambil barang-barang jaminannya. Pada saat itulah diketahui sepeda motor Honda Vario miliknya tidak ada di sana. 
 
"Tersangka mengaku kepada korban motor tersebut disewakan kepada seseorang," ujarnya. 
 
Merasa dirugikan dengan kejadian itu korban buat laporan ke Polda Bali, pada Sabtu 12 November 2024. Tersangka kemudian ditangkap. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, ternyata bisnisnya itu tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 
 
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha OJK alias penggadaian ilegal," terang Kapolda. 
 
Sehingga, Agus WA pun ditetapkan jadi tersangka. Selain itu polisi menyita 3 unit mobil dan 21 sepeda motor. Puluhan kendaraan itu diduga jaminan pinjaman dari nasabahnya. Tiga unit mobil yang sudah dalam keadaan rusak dititipkan di mapolres Jembrana. 
 
Sementara 21 unit sepeda motor dibawa ke Dit Reskrimsus Polda Bali. Selain puluhan kendaraan itu petugas juga menyita dua buah buku berisi catatan nama penggadai. 
 
"Dalam kasus ini korban yang melapor satu orang. Patut dicurigai korban dari bisnis ilegal tersangka ini sebanyak 24 orang sesuai dengan jumlah kendaraan yang disita. Untuk mengetahui berapa jumlah penggadai di sana penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali masih melakukan pendalaman," ungkap jenderal bintang dua di pundak ini. R-005 
Scroll to Top