Terdakwa Nurlela usai mejalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/8/2023) karena diduga menganiaya rekan kerjanya.Foto/Eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita cantik bernama Nurlela (38) yang bekerja sebagai pemandu lagu (PL) di New Star harus diseret ke Pengadilan Denpasar untuk diadili karena diduga menganiaya temannya yang juga bekerja ditempat yang sama sebagai PL bernama Riskia Septa Eliza.
Dalam sidang, Kamis (31/8/2023) masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih terungkap, bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini bisa dikatakan sepele, karena hanya gara-gara minuman.
BACA Juga : Pasangan Mesum Pra Lanjut Usia Kepergok Showtime di Kamar Penginapan
Memang dalam dakwaan tidak diuraikan dengan jelas masalahnya, jaksa hanya menyebut gara-gara minuman. "Terdakwa dengan korban berselisih paham gara-gara minuman," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 00.20 WITA lalu. Keduanya yang sama-sama bekerja ditempat Kejadian mendadak ribut. Terdakwa yang tidak bisa menahan emosi, memukul mata sebelah kiri korban hingga korban mengalami memar.
BACA Juga : Mobil Taksi Online Terbakar di Depan Richese Factory, Diduga Korsleting Listrik
"Hasil visum disebut pada korban perempuan berumur sekitar dua puluh lima tahun ini, ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul," ungkap jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara.W-007